Berita Aceh Barat Daya

Pemkab Abdya Bolehkan PNS Mendaftar Calon Keuchik, Ini Golongan PNS yang Dilarang

Pemilihan 152 keuchik definitif secara serentak di kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) akan digelar pada Maret 2022 mendatang.

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Asisten I Pemerintahan Keistimewaan dan Kesra Setdakab Abdya, Amrizal SSos. 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Pemilihan 152 keuchik definitif secara serentak di kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) akan digelar pada Maret 2022 mendatang.

Bahkan, Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH membolehkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin mendaftar dan mencalonkan diri sebagai Keuchik

Asisten I Pemerintahan Keistimewaan dan Kesra Setdakab Abdya, Amrizal SSos mengatakan, bagi PNS yang ingin mencalonkan diri sebagai Keuchik dibolehkan, dengan syarat harus mendapatkan izin dari atasan.

“Iya, PNS boleh mendaftar dan mencalonkan sebagai Keuchik, asal mendapat izin dari atasan,” kata Asisten I Pemerintahan Keistimewaan dan Kesra Setdakab Abdya, Amrizal SSos.

Baca juga: Ibu dan Anak Tewas Tersambar Petir, Sang Ayah yang Sedang Kumandangkan Adzan Selamat

Namun, katanya, ada beberapa kategori PNS yang dilarang untuk mencalonkan diri sebagai Keuchik. 

“PNS yang dilarang itu, guru dan tenaga kesehatan, selain itu boleh jika ada izin dari atasan,” sebutnya.  

Karena, lanjutnya, guru dan tenaga kesehatan itu sangat dibutuhkan, sehingga tidak dibolehkan untuk mendaftar sebagai Keuchik.

Seperti diberitakan sebelumya, saat ini Pemkab sedang mempersiapkan segala keperluan untuk pelaksanaan pemilihan Keuchik definitif tersebut.

“Iya, surat sudah kita kirimkan kepada para camat di sembilan kecamatan, agar menyampaikan kepada Tuha Peut Gampong, untuk menggelar dan mempersiapkan pemilihan keuchik secara serentak,” ujar Asisten Pemerintahan Keistimewaan dan Kesra Setdakab Abdya, Amrizal SSos.

Baca juga: VIDEO Prajurit TNI Hubdam IM Lanjutkan Pelestarian Makam Kuno di Ateuk Munjeng Banda Aceh

Menurutnya, seluruh tahapan nantinya dijalankan berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh.

Selain itu, lanjutnya, juga berpedoman pada Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 15 Tahun 2016 tentang pemilihan keuchik secara serentak dan Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 61 Tahun 2022 tentang pelaksanaan pemilihan keuchik secara serentak.

"Jadi, sekarang tahapannya sudah dimulai. Tahapannya sampai 2 bulan, dan pemilihannya, insya Allah nanti di bulan Maret 2022," terangnya

Tata pelaksanaannya, katanya, Tuha Peut Gampong akan membentuk Panitia Pemilihan Kades (P2K) beranggotakan 9 orang dan tidak harus dari aparatur Gampong.

P2K nanti akan membentuk Kelompok Penyelenggara Pemugutan Suara (KPPS) dan Panitia Pendaftaran Pemilih, serta kelompok lain saat pemilihan nanti.

Baca juga: Inspektorat Abdya Ingatkan Keuchik tak Masukkan Istri dan Anak Penerima BLT Dana Desa

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved