Jurnalisme Warga
Tsunami LKS terhadap Koperasi di Aceh
Dengan adanya Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) bukan hanya sektor perbankan yang harus berprinsip
Gelombang Qanun LKS seharusnya mengempaskan sisa-sisa riba dalam tatanan kehidupan masyarakat Aceh.
Sebagaimana kita temukan hari ini, praktik riba di pasar tradisional tidak lagi dilakukan orang luar Aceh, tapi dilakukan oleh orang Aceh sendiri dengan mengambil pinjaman di bank syariah, lalu membungakannya di pasar tradisional.
What next? Tugas memualafkan koperasi di Aceh merupakan jihad ekonomi bagi semua lapisan masyarakat, bukan hanya tugas dan tanggung jawab pemerintah.
Semua komponen masyarakat bertanggung jawab dalam mensyariahkan sistem ekonomi dan memasyarakatkan ekonomi Islam dalam masyarakat, sehingga Aceh menjadi ‘role model’ bagi perekonomian Islam di Indonesia.
Untuk mengubah dari koperasi konvensional menjadi syariah, maka haruslah dipedomani Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11 Tahun 2017 tentang Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi.
Pada bagian keempat Pasal 5 dijelaskan tentang cara perubahan KSP/ USP menjadi KSPPS/USPPS sebagai berikut.
Pertama, persetujuan anggota melalui rapat anggota;
kedua, proses transisi atau penyesuaian dari sistem konvensional ke syariah paling lama dua tahun sebelum melakukan perubahan anggaran dasar;
ketiga, perubahan anggaran dasar (AD) yang mencantumkan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah dan wajib diajukan kepada menteri untuk memperoleh pengesahan;
keempat, penerapan prinsip syariah, yaitu prinsip hukum Islam dalam kegiatan usaha koperasi berdasarkan fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Langkah lain yang dapat dilakukan yaitu menyiapkan sumber daya insani sebagai pengawas terhadap keberlangsungan nilai-nilai syariah dalam segala bentuk aktivitas.
Peran DSN-MUI Pusat sangat penting dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas DPS koperasi.
Diperlukan sertifikasi bagi DPS koperasi secara regular sehingga kuota DPS dapat dipenuhi dengan sebaran jumlah koperasi setiap kabupaten/kota.
Saya sarankan agar dilakukan pembekalan awal sebelum ikut uji sertifikasi DPS.
Peran ini dapat dilakukan oleh teman-teman dari Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) yang sudah mendapatkan sertifikasi dari DSN-MUI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dr-damanhur-lc-dosen-feb-universitas-malikussaleh-dan-ketua-mes.jpg)