Sabtu, 13 Juni 2026

Jurnalisme Warga

Tsunami LKS terhadap Koperasi di Aceh

Dengan adanya Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) bukan hanya sektor perbankan yang harus berprinsip

Tayang:
Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Dr DAMANHUR Lc, Dosen FEB Universitas Malikussaleh dan Ketua MES Lhokseumawe, melaporkan dari Lhokseumawe 

OLEH Dr DAMANHUR Lc, Dosen FEB Universitas Malikussaleh dan Ketua MES Lhokseumawe, melaporkan dari Lhokseumawe

Dengan adanya Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) bukan hanya sektor perbankan yang harus berprinsip syariah di Aceh.

Koperasi juga merupakan sektor yang terdampak langsung oleh kebijakan qanun tersebut.

Setelah memualafkan semua perbankan yang bertransaksi di Aceh, kini giliran koperasi yang harus dimualafkan.

Jumlah koperasi simpan pinjam (KSP) dan unit simpan pinjam (USP) yang terdata di Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Aceh sebanyak 3.535 unit.

Namun, yang sudah mualaf baru 230 unit.

Salah satu syarat untuk memualafkan koperasi tersebut adalah harus adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Kalau kita bagi tugas dan wewenang yang mampu diemban seorang pengawas syariah untuk mengawasi lima koperasi maka Aceh butuh 707 PS.

Kanwil DJKN Aceh menggelar sosialisasi penjualan produk kopi melalui lelang DJKN, kepada para pelaku UMKM, petani kopi, dan koperasi di wilayah Kabupaten Bener Meriah, Kamis (17/6/2021).
Kanwil DJKN Aceh menggelar sosialisasi penjualan produk kopi melalui lelang DJKN, kepada para pelaku UMKM, petani kopi, dan koperasi di wilayah Kabupaten Bener Meriah, Kamis (17/6/2021). (Dok Tim Prokopim)

Sedangkan ketersedian PS yang sudah dipersiapkan dari tahun 2018 hingga saat ini baru 99 orang.

Terhitung 5 Januari 2022 semua tranksaksi yang berlaku di Aceh harus semuanya syariah.

Siap atau tidak, koperasi harus bisa menerima kenyataan ini, beralih operasionalnya ke syariah dengan berbagai tahapan yang harus ditempuh, salah satunya ketersedian PS.

Maka ini akan menjadi tsunami kedua bagi Aceh dalam hal penerapan syariat Islam.

Jangan sampai wajah syariat Islam kembali tercoreng di mata masyarakat hanya karena ketidaksiapan segelintir orang dalam menerapkan syariat Islam secara kafah di Aceh.

Seharusnya kita jadikan tsunami LKS ini berdampak positif terhadap perkembangan perekonomian di Aceh, terutama dalam pelaksanaan syariat Islam.

Sudah saatnya berbicara syariat bukan hanya pada tatanan busana, simbol-simbol, tapi kosong dari spirit syariat itu sendiri, yaitu untuk menjaga agama, jiwa, diri, harta, dan keturunan dari segala ancaman yang membuat tak bisa mendekatkan diri kepada Allah dan rasul.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
VS
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved