Jurnalisme Warga
Tsunami LKS terhadap Koperasi di Aceh
Dengan adanya Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) bukan hanya sektor perbankan yang harus berprinsip
OLEH Dr DAMANHUR Lc, Dosen FEB Universitas Malikussaleh dan Ketua MES Lhokseumawe, melaporkan dari Lhokseumawe
Dengan adanya Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) bukan hanya sektor perbankan yang harus berprinsip syariah di Aceh.
Koperasi juga merupakan sektor yang terdampak langsung oleh kebijakan qanun tersebut.
Setelah memualafkan semua perbankan yang bertransaksi di Aceh, kini giliran koperasi yang harus dimualafkan.
Jumlah koperasi simpan pinjam (KSP) dan unit simpan pinjam (USP) yang terdata di Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Aceh sebanyak 3.535 unit.
Namun, yang sudah mualaf baru 230 unit.
Salah satu syarat untuk memualafkan koperasi tersebut adalah harus adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Kalau kita bagi tugas dan wewenang yang mampu diemban seorang pengawas syariah untuk mengawasi lima koperasi maka Aceh butuh 707 PS.
Sedangkan ketersedian PS yang sudah dipersiapkan dari tahun 2018 hingga saat ini baru 99 orang.
Terhitung 5 Januari 2022 semua tranksaksi yang berlaku di Aceh harus semuanya syariah.
Siap atau tidak, koperasi harus bisa menerima kenyataan ini, beralih operasionalnya ke syariah dengan berbagai tahapan yang harus ditempuh, salah satunya ketersedian PS.
Maka ini akan menjadi tsunami kedua bagi Aceh dalam hal penerapan syariat Islam.
Jangan sampai wajah syariat Islam kembali tercoreng di mata masyarakat hanya karena ketidaksiapan segelintir orang dalam menerapkan syariat Islam secara kafah di Aceh.
Seharusnya kita jadikan tsunami LKS ini berdampak positif terhadap perkembangan perekonomian di Aceh, terutama dalam pelaksanaan syariat Islam.
Sudah saatnya berbicara syariat bukan hanya pada tatanan busana, simbol-simbol, tapi kosong dari spirit syariat itu sendiri, yaitu untuk menjaga agama, jiwa, diri, harta, dan keturunan dari segala ancaman yang membuat tak bisa mendekatkan diri kepada Allah dan rasul.
Gelombang Qanun LKS seharusnya mengempaskan sisa-sisa riba dalam tatanan kehidupan masyarakat Aceh.
Sebagaimana kita temukan hari ini, praktik riba di pasar tradisional tidak lagi dilakukan orang luar Aceh, tapi dilakukan oleh orang Aceh sendiri dengan mengambil pinjaman di bank syariah, lalu membungakannya di pasar tradisional.
What next? Tugas memualafkan koperasi di Aceh merupakan jihad ekonomi bagi semua lapisan masyarakat, bukan hanya tugas dan tanggung jawab pemerintah.
Semua komponen masyarakat bertanggung jawab dalam mensyariahkan sistem ekonomi dan memasyarakatkan ekonomi Islam dalam masyarakat, sehingga Aceh menjadi ‘role model’ bagi perekonomian Islam di Indonesia.
Untuk mengubah dari koperasi konvensional menjadi syariah, maka haruslah dipedomani Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11 Tahun 2017 tentang Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi.
Pada bagian keempat Pasal 5 dijelaskan tentang cara perubahan KSP/ USP menjadi KSPPS/USPPS sebagai berikut.
Pertama, persetujuan anggota melalui rapat anggota;
kedua, proses transisi atau penyesuaian dari sistem konvensional ke syariah paling lama dua tahun sebelum melakukan perubahan anggaran dasar;
ketiga, perubahan anggaran dasar (AD) yang mencantumkan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah dan wajib diajukan kepada menteri untuk memperoleh pengesahan;
keempat, penerapan prinsip syariah, yaitu prinsip hukum Islam dalam kegiatan usaha koperasi berdasarkan fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Langkah lain yang dapat dilakukan yaitu menyiapkan sumber daya insani sebagai pengawas terhadap keberlangsungan nilai-nilai syariah dalam segala bentuk aktivitas.
Peran DSN-MUI Pusat sangat penting dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas DPS koperasi.
Diperlukan sertifikasi bagi DPS koperasi secara regular sehingga kuota DPS dapat dipenuhi dengan sebaran jumlah koperasi setiap kabupaten/kota.
Saya sarankan agar dilakukan pembekalan awal sebelum ikut uji sertifikasi DPS.
Peran ini dapat dilakukan oleh teman-teman dari Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) yang sudah mendapatkan sertifikasi dari DSN-MUI.
Selain kebutuhan DPS, produk yang ditawarkan oleh koperasi memang harus dapat membantu kebutuhan masyarakat, karena sesaleh apa pun DPS pada sebuah koperasi, kalau produk koperasi tersebut tak dapat membantu kebutuhan masyarakat, maka tak akan berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan perekonomian masyarakat.
Salah satu praktik yang sudah mandarah daging dalam tatanan kehidupan masyarakat adalah sistem mawah (bagi hasil) baik untuk sektor peternakan, pertanian, ataupun perikanan.
Kalau koperasi dapat mendesain mawah dalam bentuk kelembagaan maka ini akan menjadi sebuah ‘al-‘adah almuhakkamah’ yang dapat diterapkan pada setiap koperasi yang beroperasi di Aceh.
Oleh sebab itu, keterlibatan masyarakat dalam aktivitas koperasi merupakan salah satu indikator kesuksesan koperasi.
Semakin banyak anggota yang terlibat dalam aktivitas koperasi maka semakin besar pula pergerakan roda perekonomian.
Keberadaan anggota dalam koperasi bukan hanya sebagai penggembira, tapi unsur penting dalam menggerakkan perekonomian anggota.
Kalau kita lihat kisah sukses koperasi syariah yang berada di Aceh akan kita temukan berbagai macam lika-liku perjuangan mereka.
Sebagai salah satu contoh Koperasi Syariah Muhammadiyah Lhokseumawe, setiap anggota punya berbagai macam produk yang dipasarkan untuk anggota, mulai dari makanan sehari-hari hingga produk kemasan tahan lama.
Setiap anggota dapat men-share produk yang dihasilkan oleh anggota, sehingga koperasi menjadi alternatif sebagai ‘market place’ bagi anggota.
Adapun kisah sukses koperasi perusahaan dapat dicontoh Koperasi Syariah PT PIM di mana perusahaan mempunyai komitmen untuk mengembangkan koperasi dengan memberikan kepercayaan kepada koperasi untuk melaksanakaan kegiatan sehari-hari perusahaan.
Mulai dari pengadaan sampai dengan rehab kantor, semua dilakukan oleh koperasi sehingga capaian SHU setiap tahunnya melebihi Rp 1 miliar.
Nah, ada beberapa kendala yang dialami pelaku UMKM dalam menjalankan aktivitas perekonomian.
Di antaranya, pemasaran produk merupakan salah satu kendala yang dialami dan menjadi tantangan bagi anggota koperasi dalama memasarkan produk, terlebih dengan hadirnya digital platform maka semua pelaku usaha kecil harus berbenah diri untuk menghadapi era digital.
Baru-baru saya adakan pelatihan digital dengan UMKM, salah satu yang menarik adalah pada saat ‘buyer’ nasional melirik produk lokal, kita ternyata belum siap untuk ‘go national’.
Permasalahan pendanaan, untuk memproduksi dalam skala besar para pengusaha memerlukan mesin, bahan baku, dan tenaga kerja.
Permasalahan ini bisa diselesaikan jika amanat dalam Qanun LKS diterapkan.
Dalam qanun disebutkan total pembiayaan yang diplot untuk sektor UMKM pada tahun 2022 sebesar 30% dari total pembiyaan LKS.
Baca juga: Dinas Koperasi dan UKM Aceh Salurkan Bantuan ke 1.260 Pelaku UKM, Ini Deretan Alat Kerjanya
Baca juga: Lembaga Keuangan dan Koperasi Syariah Disosialisasikan, Deadline Beralih ke Syariah 4 Januari 2022
Kalau setiap LKS menerapkan sebagaimana amanah qanun untuk menyalurkan pembiayaan 30% dari total pembiayaan untuk sektor UMKM, maka akan terjadi perputaran modal di tengah masyarakat.
Pelaku usaha dapat menghasilkan produk dan produk tersebut dapat dikonsumsi di tengah masyarakat sehingga terjadi pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat.
Dayahpreneurship merupakan salah satu upaya yang dilakukan Bank Indonesia Lhokseumawe mengembangkan jiwa kewirausahaan dalam dayah.
Jika setiap dayah punya satu sektor usaha maka sangat membantu untuk perekonomian dayah.
Produk yang dihasilkan oleh masing-masing dayah dapat dilinkkan dalam sebuah market, sehingga sesama dayah dapat memenuhi kebutuhannya dengan ketersediaan produk yang dihasilkan oleh masing-masing dayah.
Ke depan, sangat saya harapkan adanya gerakan ekonomi dari masjid.
Jika sebuah masjid punya jamaah Jumat 2.000 orang, lalu ada jamaah yang memberi 10 telur setiap jumatan maka akan terjadi perputaran ekonomi bagi umat Islam.
Begitu juga dengan komoditas lainnya, sehingga akan menjadi akumulasi yang besar bagi perekonomian umat.
Ekonomi masyarakat tak akan pernah sejahtera, jika kita tidak isi dengan nilai keimanan dan lapangan kerja.
Semoga Aceh yang mendeklarasikan syariat Allah tidak memperolok-olok syariat yang mulia tersebut.
Baca juga: Baru 230 Koperasi Beralih ke Syariah dari 3. 535 yang Aktif di Aceh, Apa Penyebabnya
Baca juga: Hingga Qanun LKS Berlaku Efektif, Baru 230 dari 3.535 Koperasi di Aceh Beralih ke Sistem Syariah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dr-damanhur-lc-dosen-feb-universitas-malikussaleh-dan-ketua-mes.jpg)