Berita Jakarta

Bareskrim Segera Panggil Selebgram Rachel Vennya, Dugaan Suap Kabur Karantina Sepulang dari AS

Bareskrim Polri berencana melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap selebgram Rachel Vennya terkait dugaan suap dan pungutan liar

Editor: bakri
Annas Furqon Hakim/ Tribun Jakarta
Selebgram Rachel Vennya selesai menjalani pemeriksaan kedua di Polda Metro Jaya terkait kasus kabur dari karantina, Senin (1/11/2021). Kejari Kota Tangerang dengan Kejati Banten bakal satu suara untuk melayangkan dakwaan pada sidang perdana selebgran Rachel Vennya di Pengadilan Negeri Tangerang. 

JAKARTA - Bareskrim Polri berencana melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap selebgram Rachel Vennya terkait dugaan suap dan pungutan liar (pungli) saat kabur dari kewajiban karantina kesehatan seusai kembali dari luar negeri, beberapa waktu lalu.

Namun Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengaku pihaknya masih belum bisa menjelaskan secara rinci terkait jadwal pemeriksaan terhadap Rachel Vennya.

"Belum (diperiksa).

Nanti pasti akan dilakukan juga pemeriksaan kepada yang bersangkutan (Rachel Vennya)," kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/1/2022).

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan Rachel Vennya juga masih berstatus saksi dalam kasus tersebut.

Belum ada pihak yang dijadikan terlapor dalam dugaan suap dan pungutan liar tersebut.

"Belum ada terlapor.

Tetapi dugaan suap, tentu kalau dugaan suap mungkin petugas, tapi ini petugas apa masih dalam proses pendalaman.

Ini terkait dengan petugas yang disuap, namun petugas apa kami belum dapat info sejauh ini," jelasnya.

Hingga saat ini, kata Ramadhan, pihaknya telah memeriksa sebanyak tiga orang sebagai saksi.

"Masih dilakukan pemeriksaan dan baru 3 orang," katanya.

Baca juga: 5 Fakta Pemeriksaan Rachel Vennya di Polda Metro Jaya, Dicecar Puluhan Pertanyaan hingga Minta Maaf

Baca juga: Satu Lagi Oknum TNI Terlibat Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Kini Dinonaktifkan

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengusut dugaan kasus suap dan pungutan liar (pungli) selebgram Rachel Vennya saat kabur dari kewajiban karantina kesehatan seusai kembali dari luar negeri, beberapa waktu lalu.

"Terkait dengan adanya laporan kasus suap karantina yang diterima oleh Bareskrim polri melalui aplikasi dumas presisi.

Kami sampaikan bahwa kasus tersebut dilaporkan melalui aplikasi dumas presisi terkait kasus suap karantina dan tentu setelah menerima laporan ditindaklanjuti Bareskrim," kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/1/2022).

Ramadhan menyampaikan, kasus tersebut kini telah masuk ke tahapan penyelidikan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved