Biaya Bikin SIM Baru dan Biaya Perpanjangan SIM Terbaru Tahun 2022, Ini Rinciannya
Pada tahun 2022 ini, biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) sama seperti sebelumnya.
SERAMBINEWS.COM - Berikut rincian biaya pembuatan SIM tahun 2022.
Pada tahun 2022 ini, biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) sama seperti sebelumnya.
Tarif ini berlaku untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM.
Biaya administrasi penerbitan SIM baru di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara republik Indonesia.
Secara online, pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Untuk saat ini, layanan SIM Online bisa digunakan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Dilansir dari GridOto.com, Korlantas Polri masih memberlakukan tarif yang sama dengan sebelumnya.
"Di tahun 2022 untuk biaya SIM masih tetap sama, tidak ada kenaikan," kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Roby Septiadi, Senin (3/1/2022).
Sekadar informasi, membuat SIM baru atau memperpanjang SIM masih bisa dilakukan secara offline.
Caranya juga masih sama, yakni mendatangi Satpas SIM.
Adapun syarat pembuatan SIM secara offline adalah sebagai berikut:
1. Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun.
2. Kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.
3. Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)
4. Ujian SIM teori.
5. Ujian SIM praktik
Berikut rincian biaya penerbitan SIM baru di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah;
- SIM A Rp 120.000
- SIM B I Rp 120.000
- SIM B II Rp 120.000
- SIM C Rp 100.000
- SIM C I Rp 100.000
- SIM C II Rp 100.000
- SIM D Rp 50.000
- SIM D I Rp 50.000
- SIM Internasional Rp 250.000
Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM sebagai berikut:
- SIM A Rp 80.000
- SIM B I Rp 80.000
- SIM B II Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000
- SIM C I Rp 75.000
- SIM C II Rp 75.000
- SIM D Rp 30.000
- SIM D I Rp 30.000
- SIM Internasional Rp 225.000
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Biaya Resmi Bikin SIM Baru dan Biaya Perpanjangan SIM Tahun 2022
Baca juga: Begini 5 Tips Agar Istri Selalu Dicintai Suami Menurut Buya Yahya, Termasuk Jangan Banyak Menuntut
Baca juga: Tidak Sadar Bawa Najis Saat Shalat, Apakah Ibadahnya Sah? Begini Kata Buya Yahya
Baca juga: Malam Pertama Berantakan, Wanita Muda Ini Disaksikan Mertua, Gerakannya Dikoreksi