Breaking News

Berita Nagan Raya

CPNS Nagan Raya Diminta Lengkapi Berkas, Mulai 7-12 Januari 2022 untuk Pengusulan NIP

Penetapan peserta tes yang lulus formasi tahun 2021 itu setelah sebelumnya diberikan masa sanggah untuk menyampaikan keberatan

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/ RIZWAN
Peserta CPNS mengikuti tes SKB di Aula Kantor Bupati Nagan Raya, November 2021 lalu. 

TMT 1 Januari

Kepala BKPSDM Nagan Raya itu mengakui bahwa masa tugas CPNS formasi tahun 2021 yakni 1 Januari 2022.

Namun mereka baru akan bertugas setelah keluar NIP dan dikeluarkan SK pengangkatan oleh Bupati Nagan Raya.

Setelah keluar SK baru akan mulai bekerja serta digaji.

Seperti diberitakan, Pemkab Nagan Raya menerima CPNS formasi tahun 2021 sebanyak 228 orang.

Dari jumlah itu untuk tenaga kesehatan sebanyak 225 orang dan tenaga administrasi 13 orang.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Kasus Olivia Nathania Terkait CPNS Fiktif Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pelamar yang lolos mengikuti SKB sebanyak 300 lebih dari pelamar total berjumlah 3.000 orang.

Gaji Sudah Diplot Dalam APBK

Kepala BKPSDM Nagan Raya Bambang Surya Bakti didampingi Kabid Pengembangan dan SDM Adi Misko menambahkan, untuk gaji CPNS formasi tahun 2021 sudah diplot dalam APBK 2022, termasuk anggaran pelatihan dasar ke depan.

Oleh karena itulah, para peserta yang lulus tidak perlu khawatir.

Yang penting, semua tahapan dilalui, seperti yang sudah diumumkan.

Terkait formasi 28 orang yang kosong, kata Adi, akan diusul lagi ke depan.

Namun sesuai arahan Menpan RB bahwa tahun 2022 proses penerimaan pegawai diarahkan ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).(riz)

Baca juga: CPNS yang Lulus di Nagan Raya Diminta Lengkapi Berkas untuk Usul NIP, Mulai 7 - 21 Januari

Baca juga: SK 80 Sejumlah CPNS Aceh Jaya yang Lulus tahun 2021 tak Jelas, Ini Kata Kepala BKPSDM

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved