Cara Membuat e-KTP Digital Secara Daring, Ini Syaratnya, Patikan HP Punya Koneksi Internet

secara teknis e-KTP ini akan dilengkapi dengan QR code dan menjadi identitas digital bagi masyarakat di Indonesia.

Editor: Amirullah
tangkap layar kanal YouTube Zudan Arif Fakrulloh
Ilustrasi pembuatan e-KTP digital. 

2. Lalu, lakukan registrasi dengan memasukan NIK, alamat email, dan nomor ponsel;

3. Verifikasi data diri Anda melalui face recognition atau pengenalan wajah;

4. Selanjutnya, pemohon perlu melakukan verifikasi email;

5. Jika berhasil maka akan diarahkan kembali ke halaman utama dan memerlukan login kembali.

Sementara pada aplikasi PPID Kemendagri ini terdapat menu-menu utama seperti dokumen hasil integrasi dengan NIK.

Selain itu adapula data keluarga, dokumen kependudukan, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19.

(Tribunnews.com/Devi Rahma) (Kompas.tv/ Isnaya Helmi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat dan Cara Membuat e-KTP Digital Secara Daring, Siapkan HP dan Koneksi Internet

Baca juga: Ini 5 Vaksin Booster, Sasaran Usia 18 Tahun ke Atas, Direncanakan Mulai 12 Januari 2022

Baca juga: Belajar Tatap Muka Berjalan Sesuai Skenario, PTM 50 Persen Dilaksanakan Secara Bergantian

Baca juga: David Bennett Sr Jadi Pasien Pertama yang Jalani Transplantasi Jantung Menggunakan Jantung Babi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved