Cara Membuat e-KTP Digital Secara Daring, Ini Syaratnya, Patikan HP Punya Koneksi Internet
secara teknis e-KTP ini akan dilengkapi dengan QR code dan menjadi identitas digital bagi masyarakat di Indonesia.
2. Lalu, lakukan registrasi dengan memasukan NIK, alamat email, dan nomor ponsel;
3. Verifikasi data diri Anda melalui face recognition atau pengenalan wajah;
4. Selanjutnya, pemohon perlu melakukan verifikasi email;
5. Jika berhasil maka akan diarahkan kembali ke halaman utama dan memerlukan login kembali.
Sementara pada aplikasi PPID Kemendagri ini terdapat menu-menu utama seperti dokumen hasil integrasi dengan NIK.
Selain itu adapula data keluarga, dokumen kependudukan, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19.
(Tribunnews.com/Devi Rahma) (Kompas.tv/ Isnaya Helmi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat dan Cara Membuat e-KTP Digital Secara Daring, Siapkan HP dan Koneksi Internet
Baca juga: Ini 5 Vaksin Booster, Sasaran Usia 18 Tahun ke Atas, Direncanakan Mulai 12 Januari 2022
Baca juga: Belajar Tatap Muka Berjalan Sesuai Skenario, PTM 50 Persen Dilaksanakan Secara Bergantian
Baca juga: David Bennett Sr Jadi Pasien Pertama yang Jalani Transplantasi Jantung Menggunakan Jantung Babi