Sabtu, 18 April 2026

Berita Aceh Tenggara

Polda Limpahkan Kasus Pembakaran Rumah Wartawan ke Pomdam IM

Polda Aceh melimpahkan penyidikan kasus pembakaran rumah Wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara (Agara), Asnawi Luwi

Editor: bakri
For Serambinews.com
Inilah rumah wartawan Harian Serambi indonesia di Aceh Tenggara, Asnawi Luwi, yang dibakar akibat karya jurnalistik yang terjadi pada tanggal 30 Juli 2019 di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara.  

BANDA ACEH - Polda Aceh melimpahkan penyidikan kasus pembakaran rumah Wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara (Agara), Asnawi Luwi, ke Pomdam Iskandar Muda (IM).

Pelimpahan itu dilakukan karena dugaan pelaku mengarah kepada oknum TNI.

"Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, dugaan pelaku mengarah pada oknum TNI, sehingga kasusnya pun kami limpahkan ke Pomdam IM,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, SH SIK MSi, dalam keterangan resminya, Senin (10/1/2022), di Mapolda Aceh.

Winardy menjelaskan, selama ini kasus tersebut ditangani oleh Ditreskrimum Polda Aceh setelah sebelumnya dilimpahkan dari Polres Aceh Tenggara.

Kasus itu diambil alih Polda Aceh sejak 5 Oktober 2021.

Dalam prosesnya, kata Winardy, penyidik Ditreskrimum Polda Aceh telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi yang ada dan melaksanakan gelar perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, sambung Kabid Humas, dugaan sementara pelaku mengarah kepada oknum TNI.

Sehingga pada tanggal 4 Januari 2022, kasus ini dilimpahkan ke Pomdam IM untuk dilakukan pengusutan.

Baca juga: Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan Serambi Diduga Oknum TNI, Polda Aceh Limpahkan Kasus ke Pomdam IM

Baca juga: Terkait Pembakaran Rumah Wartawan Serambi di Aceh Tenggara, Polda Aceh Periksa 17 Saksi

Winardy menambahkan, korban dalam hal ini Asnawi Luwi, sudah mengetahui bahwa perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pomdam IM melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).

“Korban sudah kami beritahukan terkait perkembangan itu," tandas Winardy.

Terpisah, Kepala Penerangan Iskandar Muda (Kapendam IM), Kolonel Arh Sudrajat SH yang dikonfirmasi Serambi, membenarkan bahwa Polda Aceh telah melimpahkan kasus pembakaran rumah Asnawi Luwi, wartawan Serambi Indonesia Aceh Tenggara ke Pomdam IM.

"Benar, Polda telah melimpahkan kepada Pomdam IM," katanya.

Baca juga: Kasus Pembakaran Rumah Wartawan, Polda Aceh Periksa Istri Korban Sebagai Saksi

Sayangnya, Kapendam IM tidak banyak memberi jawaban terkait hal itu.

Hanya saja dia berjanji akan menyampaikan perkembangan lanjutan dari kasus tersebut.

"Saat ini Pomdam IM akan melakukan penyelidikan dari bukti permulaan yang ada.

Perkembangan selanjutnya saya infokan," pungkasnya.

Untuk diketahui, pembakaran rumah Asnawi Luwi di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Agara, terjadi pada 30 Juli 2019 lalu, sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.

Hasil laboratorium forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Medan, menyatakan rumah itu bukan terbakar, melainkan dibakar.

Akibatnya selain menghanguskan rumah, api membakar satu mobil Mobilio milik Asnawi yang diparkir di garasi rumahnya.

Kasus itu dilaporkan ke Polres Aceh Tenggara pada 31 Juli 2019.

Kemudian dilakukan penyidikan, hingga pada tanggal 13 Januari 2021 SPDP dikirimkan ke Kejari setempat, dan pada 5 Oktober 2021 kasusnya ditarik ke Polda Aceh.(dan)

Baca juga: Polda Aceh Ambil Alih Penanganan Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Agara

Baca juga: Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Belum Terungkap

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved