Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan, Polisi Sita Ponsel dan DVD Ferdinand Hutahaean
Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan ponsel Ferdinand Hutahaean disita usai diperiksa sebagai tersangka pada Senin (10/1/2022) malam.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) menyita ponsel milik Mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus cuitan yang diduga sebagai ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Tadi dilakukan penyitaan terhadap HP yang bersangkutan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).
Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan ponsel Ferdinand Hutahaean disita usai diperiksa sebagai tersangka pada Senin (10/1/2022) malam.
Selain itu, Ramadhan menuturkan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lain dari tangan Ferdinand Hutahaean.
Di antaranya, dua keping DVD dan satu tangkapan layar yang terkait dengan ungguhan ujaran kebencian SARA tersangka.
"Barang buktinya ya tetap dua keping DVD dan satu screenshot isinya postingan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran," tukas Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Diketahui, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Baca juga: Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Cuitan SARA, Ferdinand Hutahaean Ngaku Menderita Penyakit
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Penuhi Pemeriksaan Bareskrim Polri Terkait Cuitannya, Didampingi Kuasa Hukum
Ia menjelaskan bahwa penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa Ferdinand selama 11 jam.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi hingga gelar perkara.
"Setelah pemeriksaan saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara. Atas dasar pemeriksaan saksi juga saksi ahli dan adanya barang bukti dilakukanlah gelar perkara," jelas Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan tersangka juga langsung diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan.
"Penyidik melakukan tindaklanjut penyidikan dengan melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan. Yang pertama alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," tukasnya.
Atas perbuatannya itu, Ferdinand Hutahaean jerat karena diduga melanggar pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Adapun penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri.
Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu 5 Januari 2022.
Adapun pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor adalah akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3. Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan informasi bermuatan SARA.
Sebagai informasi, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter.
Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.
Mengaku Mualaf, Ferdinand Hutahaean sebut KH Ali Yafie Membimbingnya Syahadat
Ferdinand Hutahaean mengaku dirinya telah berpindah menjadi agama Islam atau mualaf sejak 2017 lalu.
Ferdinand menyebut bahwa mantan Ketua Umum MUI Ali Yafie yang membimbingnya membaca syahadat, tanda memeluk agama Islam.
"Yang membimbing syahadatnya KH Ali Yafie kala itu," kata Ferdinand saat dikonfirmasi Tribun, Jumat (7/1/2022).
Ditambahkan Ferdinand, saat prosesi menjadi mualaf, turut disaksikan oleh adik kandung mantan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Lily Chodijah Wahid.
"Betul (Bu Lily saksinya). Adiknya almarhum Gus Dur," ucapnya.
"Orang tidak pernah tabayyun bertanya kepada saya, saya itu siapa? Saya ini juga sebagai seorang muslim sudah mualaf sejak 2017 ya. Jadi aneh bagi saya ketika ada orang Islam merasa dilecehkan agamanya," kata Ferdinand.
Ia menyampaikan proses perpindahan agama menjadi Islam itu bahkan diklaim disaksikan oleh adik kandung Presiden ke-4 Indonesia Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yakni Lily Wahid.
Namun, kata Ferdinand, agamanya yang kini beragama Islam tidak pernah diungkap kepada publik.
Ia menyebutkan, hanya orang terdekatnya saja yang tahu bahwa dirinya seorang Islam.
"Saya memang tak pernah mendeklarasikan diri saya, saya sudah mualaf saya ini. 2017 saya mualaf didampingi oleh Bu Lily Wahid. Adiknya Gus Dur almarhum. Tapi saya tidak perlu mendeklarasikan itu. Tetapi orang dekat saya tahu saya seorang muslim. Saya seorang mualaf," jelasnya.
Ferdinand juga mengaku mempelajari tentang agama Islam sejak 2017 lalu sejak dirinya resmi menjadi seorang mualaf.
Namun, dia mengakui bahwa dirinya bukanlah seorang agama Islam yang taat.
"Sejak 2017 saya mualaf ya. Mungkin saya bukan muslim yang taat. Tetapi saya terus mencoba mendalami. Nah kalau sudah begini, ketika saya menegaskan diri saya percaya bahwa saya punya Allah yang kuat yang tidak perlu dibela, lantas saya mau dipenjarakan, ini apa namanya?," jelasnya.
Sepahaman agamanya, kata Ferdinand, bahwa Tuhan tidak perlu umatnya bela.
Karena itu, dia heran bahwa pemahamannya itu dinilai salah oleh teman-temannya sesama muslim.
"Bahwa Allah yang saya percaya itu Allah yang kuat yang tidak perlu dibela. Nah kalau teman-teman saya juga sesama muslim tidak mengaminkan itu, ya saya jadi bingung ini kita mau beragama seperti apa? Saya ini masih belajar tentang Islam," terang Ferdinand.
Ferdinand juga membantah bahwa Allah yang dimaksud dalam cuitannya itu merujuk terhadap agama tertentu.
Ia memastikan cuitannya itu tidak dalam konteks agama.
"Ketika saya menyatakan Allah orang Islam itu kuat, meskipun saya tidak menyebut agama di sana. karena memang saya tidak sedang bicara tentang konteks agama. Tetapi bicara tentang tuhan, bicara tentang Allah," beber Ferdinand.
"Ketika iman saya yang menyatakan saya punya Allah yang kuat yang tidak perlu dibela, saya akan dipenjara, dihukum karena ini, maka saya akan menjadi atheis, tidak perlu lagi beragama, untuk apa? Untuk apa beragama kalau saya mengimani, iman saya menyatakan bahwa saya punya Allah yang kuat yang tidak perlu dibela, dan itu adalah komunikasi antara pikiran dengan hati saya. Saya harus dipenjara karena itu, nah inilah sumber malapetaka," tutup Ferdinand.
Baca juga: APBA 2022 Diqanunkan, Pemerintah Aceh Fokus Bangun 7.811 Rumah Duafa
Baca juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Berpeluang Dijerat KPK dengan Pidana Pencucian Uang
Baca juga: Korupsi Garuda Indonesia Terjadi di Masa Dirut Berinisial AS, Diduga Ada Mark Up Sewa Pesawat
Tribunnews.com: NEWS HIGHLIGHT: Polisi Sita Ponsel dan DVD Ferdinand Hutahaean Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka