Kajian Islam
Bolehkah Menolak Dinikahkan dengan Calon Pilihan Orang Tua yang Tidak Dicintai? Ini Kata Buya Yahya
KH Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau Buya Yahya memberikan penjelasan soal jodoh atau pernikahan. Terutama adanya intervensi dari orang tua.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Bolehkah menolak dinikahkan dengan calon pilihan orang tua yang tidak dicintai? Simak penjelasan Buya Yahya di bawah ini.
KH Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau Buya Yahya memberikan penjelasan soal jodoh atau pernikahan. Terutama adanya intervensi dari orang tua.
Penjelasan Buya Yahya ini untuk menjawab pertanyaan dari salah seorang jamaah wanita berusia 25 tahun yang bertanya seputar persoalan ini.
"Assalamu‘alaikum wr. wb. Buya Yahya, Saya ini adalah seorang wanita yang berumur 25 tahun dan belum menikah, akan tetapi orang tua saya memaksa saya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak saya cintai,
apakah saya boleh menolak perintah orang tua saya? Tolong jawabannya Buya Yahya. Wa’alaikumsalam wr. wb," demikian tanya jamaah tersebut kepada Buya Yahya.
Baca juga: Tak Hanya Percantik Penampilan, Inilah Resep Agar Suami Tambah Cinta Menurut Buya Yahya
Menjawab permasalahan tersebut, Buya Yahya terlebih dulu menegaskan pentingnya seorang anak untuk patuh, berbakti kepada orang tua dan agar tidak durhaka, termasuk di dalam masalah pernikahan.
"Bahkan kebanyakan kedurhakaan seorang anak bermula dari masalah pernikahan.
Mulai saat memilih atau setelah menikah, karena mengikuti hawa nafsu seorang anak menyakiti orang tua tanpa ia sadari," kata Buya Yahya seperti dikutip Serambinews.com dari laman resmi Buya Yahya, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Hukum Membaca Doa Iftitah dalam Shalat, Jika Tidak Dibaca Sahkah? Begini Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: Bagaimana Hukum Menyogok Agar Bisa Diterima Kerja? Begini Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: Bagaimana Hukum Mengambil Barang Temuan di Jalan dalam Islam? Begini Penjelasan Buya Yahya
Memasuki usia 25 tahun adalah usia yang pas untuk menikah lanjut Buya Yahya.
Ketika memasuki usia ini, sang anak sudah sepantasnya tidak menolak dengan calon yang dipilihkan dari orang tua.
"Usia anda 25 tahun itu adalah usia menikah. Apa alasan anda menolak?," imbuh Buya Yahya.
Jika alasannya karena laki-laki tersebut tidak baik agama dan akhlaqnya maka penolakan tersebut dibenarkan.
Akan tetapi jika penolakan tanpa alasan atau karena si anak tersebut sudah punya calon sendiri itu adalah hakekat kedurhakaan kepada orang tua, tutur Buya Yahya.
Baca juga: Wanita Boleh Simak, Sebaiknya Jauhi Pria Dengan 5 Karakter Ini, Intip Apakah Pasanganmu Termasuk
"Kalau memang pilihan orang tua anda adalah orang baik yang layak menjadi suami anda (sekufu) dan hati anda sehat tentu anda sangat senang dengan pilihan orang tua anda," katanya.
"Dan anda tidak akan menolak kecuali hati anda yang sakit karena sudah tidak hormat dan patuh pada orang tua atau karena anda sudah terlanjur mencintai seseorang.