Berita Nagan Raya

Korban Menangis di Depan Hakim, Kasus Rudapaksa Anak Bawah Umur oleh 14 pemuda Nagan Raya Disidang

Korban penyekapan dan rudapaksa oleh 14 pemuda di Nagan Raya, sebut saja bernama Bunga (15 tahun), menangis terisak-isak

Editor: bakri
For: Serambinews.com
Tersangka kasus perkosaan anak di bawah umur diserahkan Polres ke Kejari Nagan Raya 

SUKA MAKMUE - Korban penyekapan dan rudapaksa oleh 14 pemuda di Nagan Raya, sebut saja bernama Bunga (15 tahun), menangis terisak-isak di depan hakim pada sidang perdana kasus tersebut di Mahkamah Syar’iyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya, Selasa (11/1/2022) siang.

Bunga yang masih tergolong anak di bawah umur diperiksa sebagai korban dalam sidang tertutup dengan dua terdakwa yaitu MR (17) dan J (17).

Informasi yang diperoleh Serambi, petang kemarin, sidang dengan hakim tunggal Afif Waldy SHI, itu digelar melalui vidcon.

Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya, penasihat hukum, dan saksi korban hadir langsung di ruang persidangan.

Sementara kedua terdakwa mengikuti sidang tersebut dari tempat mereka ditahan selama ini yakni Lembaga Pemasyarakata (LP) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat.

Baca juga: Dua Tersangka Disidang Tertutup, Kasus 14 Pemuda Rudapaksa Anak di Nagan

Baca juga: Dua Tersangka Anak Jalani Sidang Tertutup Besok, Terlibat Kasus Rudapaksa di Nagan Raya

Sidang diawali dengan pembacaan dakwaan oleh JPU, R Bayu Ferdian SH dan Runi SH.

Lalu, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pelapor yaitu orang tua korban dan korban, serta dua saksi dari pihak pelaku dan saksi ahli.

Dalam sidang tertutup untuk umum itu, korban dan pelaku yang masih termasuk anak di bawah umur turut didampingi oleh tim Bapas, TP2TPA, dan tim terkait lainnya.

Saat pemeriksaan korban, hakim, JPU, dan panasihat hukum terdakwa mencecar Bunga dengan sejumlah pertanyaan.

Saat menceritakan kejadian yang dialaminya, korban sampai menangis terisak-isak.

Baca juga: Menteri PPPA Semangati Anak Korban Rudapaksa 14 Pemuda Nagan Raya, Minta Pelaku Dihukum Berat

Bahkan, menjelang shalat Asha, sidang diskors karena Bunga tidak mampu lagi menjelaskan tentang peristiwa tragis yang menimpa dirinya.

Sambil meneteskan air mata, korban mengaku trauma dengan insiden yang dialaminya.

Karena itu, Bunga meminta hakim menghukum pelaku dengan vonis yang setimpal.

1/3 Hukumam maksimal Sementara itu, JPU dalam dakwaannya menceritakan peristiwa sejak awal hingga pelaku dihadirkan ke persidangan.

JPU menjerat kedua terdakwa yang masih anak-anak itu dengan Pasal 50 dan 48 Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa ancaman hukuman untuk pelaku kejahatan seperti itu maksimal 200 kali cambuk atau 200 bulan penjara atau denda 2.000 gram emas.

Namun, karena terdakwa masih anak-anak, maka mereka terancam divonis 1/3 dari masa hukuman maksimal.

Sidang tersebut ditunda hingga Kamis (13/1/2022) besok.

Sidang lanjutan itu beragendakan pemeriksaan saksi meringankan serta pemeriksaan terhadap kedua terdakwa.

Sidang dengan terdakwa yang masih anak-anak tersebut diadakan lebih cepat dibanding dengan terdakwa yang sudah dewasa.

Sebab, masa penahanan mereka juga lebih cepat.

Sementara itu, Polres Nagan Raya hingga kini masih merampungkan pemberkasan terhadap 11 tersangka lain dalam kasus yang sama.

Ke-11 tersangka tersebut sudah masuk kalangan orang dewasa karena usia mereka rata-rata 18-21 tahun.

Sedangkan seorang pelaku lain, hingga saat ini masih buron.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang gadis berusia 15 tahun sebut saja bernama Bunga, warga salah satu desa di Nagan Raya menjadi korban penyekapan dan rudapaksa oleh 14 pemuda pada sebuah kafe di Suka Makmue, pada 11 Desember 2021.

Setelah dua hari disekap, korban baru dilepas oleh pelaku.

Kemudian, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nagan Raya.(riz)

Baca juga: Kunjungi Rumah Korban Rudapaksa di Nagan Raya, Menteri PPPA Dukung Pelaku Dihukum Penjara

Baca juga: Dipergoki Warga Saat Perkosa Anak di Bawah Umur, Pemuda Ini Diselamatkan Polisi dari Kepungan Massa

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved