Rabu, 22 April 2026

Opini

Memaknai Stunting di Aceh

Aceh, dengan otonomi khusus yang dimiliki, merupakan salah satu provinsi dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang tinggi.

Editor: hasyim
For Serambinews.com
Nur Aisyah, Pemerhati Masalah Sosial dan Founder Cahaya Setara Indonesia-CSI 

Oleh. Nur Aisyah

Pemerhati Masalah Sosial dan Founder Cahaya Setara Indonesia-CSI

Aceh, dengan otonomi khusus yang dimiliki, merupakan salah satu provinsi dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang tinggi. Pada tahun 2021 misalnya, APBA mencapai Rp 16, 9 triliun. Tapi di sisi lain, terdapat beberapa indikator pembangunan yang masih perlu mendapatkan perhatian.

Salah satunya adalah stunting yang masih berada di tingkat ke-3 tertinggi. Realitas ini tentu saja menggelitik untuk ditelusuri dan dikaji.

Pemerintah Provinsi Aceh telah banyak melakukan upaya dan intervensi untuk mengurangi tingginya angka stunting di Aceh. Terdapat 2 kerangka intervensi stunting yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh, yang juga merupakan bagian dari intervensi nasional, yaitu ‘Intervensi Gizi Spesifik’ dan ‘Intervensi Gizi Sensitif’.

Kebijakan lainnya adalah PERGUB No. 14/2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi di Aceh. Program lain termasuk Rumah Gizi Gampong yang bertujuan untuk melakukan pencegahan stunting terintegrasi di Aceh.

Tetapi, dirilisnya hasil studi status gizi Indonesia (SSGI) Kab/Kota Tahun 2021 oleh Kementerian Kesehatan RI, dimana Provinsi Aceh berada di peringkat ke-3 nasional sebagai daerah paling tinggi angka stunting, menjadi alarm bagi pemerintah untuk meninjau kembali upaya yang telah dilakukan.

Bila kita merujuk pada pengalaman beberapa negara yang telah berhasil mengurangi angka stunting, ternyata terdapat pendekatan yang berbeda yang dilakukan, yakni dengan memberikan penekanan lebih pada aspek non-kesehatan, yaitu aspek sosial budaya. Aspek ini penting untuk diperhatikan karena stunting berkelindan erat dengan faktor sosial budaya di masyarakat.

Mari kita cermati praktik-praktik yang berlaku dalam masyarakat kita selama ini. Ibu hamil sering sering makan seadanya, kurang beristirahat, tak punya waktu memeriksakan kesehatannya. Seiring dengan bertambahnya usia bayi, semakin sedikit ibu yang memberikan ASI ekslusif kepada bayinya dalam periode enam bulan pertama. Ibu yang sibuk bekerja, suami yang tidak mendukung istri, pengaruh susu formula, menyebabkan kondisi kesehatan bayi pun tak optimal.

Faktor lain yang berkontribusi terhadap stunting di Indonesia adalah masih maraknya perkawinan anak, yang juga terjadi di Provinsi Aceh. Menurut BKKBN Aceh dan Balai Syura Ditulis Nur Aisyah, pemerhati masalah sosial dan founder Cahaya Setara Indonesia (CSI) Ureng inong Aceh (BSUIA), angka perkawinan usia anak masih tinggi di Aceh, khususnya di 3 kabupaten, yaitu Kabupaten Aceh Tengah (522), Kabupaten Bener Meriah (393) dan Kabupaten Aceh Barat Daya (317).

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa terdapat korelasi antara usia ibu saat menikah dengan angka stunting, dimana terlihat kecenderungan, semakin muda usia ibu saat menikah, maka proporsi batita dengan status stunting semakin meningkat.

Selain itu, beberapa penelitian menunjukkan bila paparan ibu terhadap kekerasan dapat meningkatkan resiko stunting pada anak-anaknya. Dalam beberapa kasus, depresi ibu berkaitan dengan kelahiran anak dengan berat badan rendah, resiko prematuritas yang lebih tinggi dan peningkatan resiko komplikasi persalinan.

Pada masa pandemi Covid 19, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) justru semakin meningkat. KDRT mendominasi kasus kekerasan di Provinsi Aceh. DP3A mencatat, dari 594 kasus kekerasan, KDRT mencapai 213 kasus. 6 (Jan- Nov 2021). Dari kacamata pencegahan stunting, terdapat resiko terjadinya peningkatan tekanan psikologis pada perempuan sebagai ibu. 

Artinya potensi meningkatnya angka stunting, wasting dan underweight sebagai dampak Pandemi yang harus diwaspadai tidak hanya berasal dari persoalan kemiskinan dan akses kesehatan, tapi juga kontribusi dari KDRT.

Dari potret di atas kita dapat memetik beberapa catatan penting, dimana walaupun stunting merupakan salah satu persoalan kesehatan, tetapi ia sangat berkaitan erat dengan aspek sosial budaya di sebuah masyarakat. Misalnya, penurunan kemiskinan, sering diidentikkan dengan perbaikan gizi. Tapi ternyata dalam akses makanan bergizi, tidak hanya kemiskinan saja yang dapat mempengaruhi perempuan tidak memperoleh gizi yang baik.

Di dalam budaya masyarakat tertentu, akses makanan yang bergizi didahulukan untuk suami. Dalam budaya tersebut perempuan dididik untuk mendahulukan kepentingan suami dalam segala hal, termasuk akses makanan yang tersedia, karena adanya pandangan suami sebagai pencari nafkah sehingga layak mendapatkan gizi makanan yang terbaik. Sehingga akses perempuan pada gizi yang seimbang, berpeluang tidak diperoleh secara memadai.

Pengambilan keputusan dalam keluarga juga berdampak pada asupan makan ibu hamil yang dipengaruhi oleh suaminya dan/atau mertua sebagai orang yang mengambil keputusan mengenai makanan apa yang akan dibeli dan dikonsumsi.

Selain itu, masalah gizi seolah hanya menjadi masalah perempuan. Ini tercermin dari riset TNP2K yang menemukan bahwa 75% responden masih meyakini persoalan gizi dianggap sebagai tanggung jawab perempuan.

Pandangan bahwa masalah pemenuhan gizi adalah tanggung jawab perempuan juga berdampak pada rendahnya dukungan suami saat kehamilan, persalinan, dan masa nifas. Posisi sosial perempuan mempengaruhi kesenjangan dalam perawatan kesehatan ibu dan anak, dimana bergantung pada keputusan suami.

Dalam pola pengasuhan anak, masyarakat masih memandang pengasuhan anak merupakan tanggung jawab perempuan semata.

Beranjak dari beberapa catatan kritis di atas, pertanyaan mendasar sebagai refleksi terhadap realitas stunting hari ini di Aceh adalah “apakah dalam pengembangan perencanaan ataupun intervensi yang telah dilakukan selama ini sudah bercermin pada potret dinamika sosial budaya diatas?”

Stunting dapat dicegah dengan intervensi yang holsitik dan integratif dengan memasukkan faktor sosial budaya sebagai aspek utamanya, baik dalam penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program dan intervensi. Selain itu, karena stunting bersifat multi-dimensional, maka keterlibatan berbagai pemangku kepentingan menjadi sebuah keniscayaan.

Salah satu intervensi mendasar non-kesehatan yang wajib dilakukan (tentunya dengan menyandingkan dengan intervensi lainnya) adalah dengan melakukan perubahan cara pandang dalam masyarakat, khususnya tentang (i) pola relasi di antara anggota keluarga, terutama antara suami dan istri, untuk dapat berbagi peran yang seimbang dan

memberikan dukungan satu sama lain, termasuk dalam hal pemenuhan gizi bagi anak dan pemenuhan peran pengasuhan; (b) dalam pengambilan keputusan di dalam rumah tangga; (c) serta memastikan adanya akses ke sumberdaya yang ada.

Perubahan cara pandang ini akan mendorong adanya kesalingan untuk mendukung antara suami dan istri dalam pengasuhan, akses gizi, dan pemenuhan tangung jawab keluarga lainnya. 

Upaya terkait perubahan cara pandang ini dapat dilakukan melalui sosialisasi, edukasi dan kampanye publik yang dapat dilakukan secara berkesinambungan, tidak hanya oleh Dinas Kesehatan tapi juga dapat menjadi kegiatan cross cutting oleh SKPA terkait lainnya dengan mengintegrasikan kedalam program dan kegiatan yang dilakukan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved