Berita Lhokseumawe
Sidang Permohonan Suntik Mati Petani Keramba di PN Lhokseumawe Berlangsung Singkat, Begini Prosesnya
"Setelah itu sidang akan ditunda. Pada sidang kedua nantinya, bisa jadi masih dalam tahap penambahan kesaksian, bila memang diperlukan. Bila tidak...
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Untuk sidang perdana, agendanya pembacaan permohonan.
"Karena ini perkaranya perdata, boleh hanya dihadiri kuasa hukumnya saja. Tapi bagusnya pemohon bisa hadiri, karena itu menyangkut dirinya. Hakim pun bisa menggali lebih dalam dari pemohon, terkait permohonan tersebut," paparnya.
Usai pembacaan permohonan, maka langsung dilanjutkan dengan pemerksaaan kesaksian, baik keterangan saksi ataupun pembuktian surat.
"Setelah itu sidang akan ditunda. Pada sidang kedua nantinya, bisa jadi masih dalam tahap penambahan kesaksian, bila memang diperlukan. Bila tidak ada penambahan kesaksian, maka sidang langsung memasuki tahap putusan. Intinya, sidang berlangsung singkat, dua atau tiga kali," pungkasnya.
Sebelumnya, Safaruddin, Kamis (7/1/2022), menyebutkan, sikap Nazaruddin untuk melakukan Euthanasia atas dasar dia sekarang ini merasa tertekan atas kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang akan memindahkan keramba para petani di waduk Pusong, termasuk miliknya.
Dijelaskan, sebelum waduk Pusong dibangun, Nazaruddin dasarnya sudah mencari nafkah di lokasi tersebut.
Baca juga: Ini Jadwal Sidang Kasus Petani Keramba Ajukan Permohonan Suntik Mati di PN Lhokseumawe
"Hingga sampai sekarang, masih mencari nafkah di waduk dengan membangun keramba," katanya.
Namun baru-baru ini, Nazaruddin bersama para petani keramba lainnya mendapatkan surat dari Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk memindah keramba dari waduk.
"Padahal keramba tersebut merupakan satu-satunya penghasilan Nazaruddin untuk menafkahi keluarganya," katanya.
Disamping juga, kondisi Nazaruddin sekarang ini sudah tua dan sakit-sakitan.
"Jadi, sekarang ini dirinya merasa tertekan dengan kondisi ini. Maka siap mengajukan permohinan Euthanasia," ujar Safaruddin.
Menurut Safaruddin, permohonan Euthanasia dasarnya sudah diajukan ke PN Lhokseumawe pada Rabu (6/1/2022) kemarin.
Namun, berkasnya tidak lengkap.
Baca juga: VIDEO Tertekan Harus Pindahkan Keramba, Nelayan Ajukan Suntik Mati ke PN Lhokseumawe
"Jadi baru Kamis sore ini kita lengkapi berkas dan sekarang ini sudah ada nomor register, yakni 02/PDT.P/2022/LlPN.LSM," paparnya.
Dengan sudah resminya permohonan Euthanasia ini, maka pihaknya mengharapkan PN Lhokseumawe untuk bisa segera mengagendakan jadwal sidangnya.