Berita Lhokseumawe
Sidang Permohonan Suntik Mati Petani Keramba di PN Lhokseumawe Berlangsung Singkat, Begini Prosesnya
"Setelah itu sidang akan ditunda. Pada sidang kedua nantinya, bisa jadi masih dalam tahap penambahan kesaksian, bila memang diperlukan. Bila tidak...
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
"Setelah itu sidang akan ditunda. Pada sidang kedua nantinya, bisa jadi masih dalam tahap penambahan kesaksian, bila memang diperlukan. Bila tidak ada penambahan kesaksian, maka sidang langsung memasuki tahap putusan. Intinya, sidang berlangsung singkat, dua atau tiga kali," pungkasnya.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Seorang petani keramba di Waduk Pusong Kota Lhokseumawe, melalui kuasa hukumnya beberap hari lalu, secara resmi telah mengajukan permohonan Euthanasia (praktik pencabutan kehidupan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal, biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan) ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.
Petani keramba tersebut adalah Nazaruddin Razali.
Sedangkan untuk permohonan Euthanasia ke PN Lhokseumawe, dirinya telah memberi kuasa hukum kepada Safaruddin, SH, Muhammad Zubir, SH dan Sahputra, SH, dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Pengajuan Euthanasia karena Nazaruddin merasa tertekan, atas rencana Pemko Lhokseumawe yang ingin memindahkan keramba dari waduk.
Sedangkan keramba di waduk adalah satu-satunya mata pencaharian Nazaruddin.
Ditambah lagi, kondisi Nazaruddin sekarang ini sudah tua dan sakit-sakitan.
Humas PN Lhokaeumawe, Mustabsyirah SH MH, Rabu (12/1/2022), menjelaskan, setelah permohonan resmi terdafta,r maka pihaknya pun telah menetapkan jadwal dan hakim.
Baca juga: Gara-gara Keramba, Seorang Petani Tuntut Disuntik Mati, Sidang Permohonan Terbuka untuk Umum
Sidang perdana akan digelar pada Kamis (13/1/2022) besok.
Sedang hakim tunggal yang akan memimpin sidang ini adalah Budi.
Dipastikan juga, kalau sidang yang berlangsung di ruang Cakra PN Lhokseumawe tersebut terbuka untuk umum.
Dijelaskan, untuk proses sidang nantinya akan berlangsung singkat.
Diprediksi, hanya berlangsung dua sampai tiga kali.
"Walaupun yang sudah kita agendakan saat ini, sidang berlangsung tiga kali," paparnya.
Baca juga: PN Lhokseumawe Tetapkan Majelis Hakim untuk Perkara Permohonan Petani Keramba Ajukan Suntik Mati