Berita Lhokseumawe
Sidang Permohonan Suntik Mati Petani Keramba, Kuasa Hukum Pemohon Siap Hadirkan Lima Saksi
Kuasa hukum pemohon, Muhammad Zubir, usai persidangan, kepada awak media menyebutkan, untuk sidang kedua nantinya beragendakan pemberian kesaksian.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Kuasa hukum pemohon, Muhammad Zubir, usai persidangan, kepada awak media menyebutkan, untuk sidang kedua nantinya beragendakan pemberian kesaksian. Jadi, dipastikan pihaknya akan siap menghadirkan lima orang saksi dari masyarakat.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, pada Kamis (13/1/2022), menggelar sidang perdana terhadap permohonan Euthanasia (Praktik pencabutan kehidupan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal, biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan).
Dimana permohonan Euthanasia ini diajukan Nazaruddin, selaku petani keramba di Waduk Pusong Kota Lhokseumawe. Pengajuan permohonan dilakukan Nazaruddin melalui kuasa hukummya, yakni Safaruddin SH, Muhammad Zubir SH, dan Sahputra SH, dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Sedang pengajuan ini dilakukan kerena Nazaruddin merasa tertekan atas rencana Pemko Lhokseumawe yang ingin memindahkan keramba dari waduk.
Sedangkan keramba di waduk adalah satu-satunya mata pencaharian dari Nazaruddin.
Ditambah lagi, kondisi Nazaruddin sekarang ini sudah tua dan sakit-sakitan.
Pantauan Serambinews.com, sebelum sidang dimulai, seratusan petani keramba di waduk Pusong Lhokseumawe ikut hadir ke PN Lhokseumawe.
Bahkan diantara meraka, ada yang mengikat kepala dengan kain putih.
Baca juga: Sidang Permohonan Suntik Mati Dimulai, Seratusan Petani Keramba Hadir ke PN Lhokseumawe
Sejumlah aparat kepolisian juga terlihat berjaga di lokasi.
Tepat pada pukul 10.00 WIB, hakim tunggal, Budi Sunanda, langsung membuka sidang dan terbuka untuk umum.
Selanjutnya, majelis hakim langsung meminta kuasa hukum Nazaruddin untuk membacakan permohonan.
Permohonan dibacakan oleh Muhammad Zubir.
Pembacaan permohonan berlangsung sekitar 15 menit.
Saat pembacaan permohonan berlangsung, hanya beberapa pengunjung yang berada di dalam ruangan.
Mayoritas pengunjung yakni para petani keramba, lebih memilih berdiri di depan pintu ruang sidang dan ada juga yang duduk di bangku-bangku di depan ruang sidang.
Baca juga: VIDEO - Sidang Permohonan Suntik Mati di PN Lhokseumawe Terbuka untuk Umum
Usai pembacaan permohonan, maka majelis hakim pun menunda persidangan.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (20/1/2022) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kuasa hukum pemohon, Muhammad Zubir, usai persidangan, kepada awak media menyebutkan, untuk sidang kedua nantinya beragendakan pemberian kesaksian.
Jadi, dipastikan pihaknya akan siap menghadirkan lima orang saksi dari masyarakat.
Disamping juga telah menyiapkan bukti-bukti tertulis lainnya.
Untuk diketahui, seorang petani keramba di Waduk Pusong Kota Lhokseumawe, melalui kuasa hukumnya beberapa hari lalu, secara resmi telah mengajukan permohonan Euthanasia ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.
Petani keramba tersebut adalah Nazaruddin Razali.
Baca juga: PN Lhokseumawe Tetapkan Majelis Hakim untuk Perkara Permohonan Petani Keramba Ajukan Suntik Mati
Sedangkan untuk permohonan Euthanasia ke PN Lhokseumawe, dirinya telah memberi kuasa hukum kepada Safaruddin SH, Muhammad Zubir SH, dan Sahputra SH, dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Pengajuan Euthanasia, karena Nazaruddin merasa tertekan atas rencana Pemko Lhokseumawe yang ingin memindahkan keramba dari waduk.
Sedangkan keramba di waduk adalah satu-satunya mata pencaharian dari Nazaruddin.
Ditambah lagi, kondisi Nazaruddin sekarang ini sudah tua dan sakit-sakitan.
Sebelumnya, Safaruddin, Kamis (7/1/2022), menyebutkan, sikap Nazaruddin untuk melakukan Euthanasia atas dasar dia sekarang ini merasa tertekan atas kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang akan memindahkan keramba para petani di waduk Pusong, termasuk miliknya.
Dijelaskan, sebelum waduk Pusong dibangun, Nazaruddin dasarnya sudah mencari nafkah di lokasi tersebut.
"Hingga sampai sekarang, masih mencari nafkah di waduk dengan membangun keramba," katanya.
Namun baru-baru ini, Nazaruddin bersama para petani keramba lainnya mendapatkan surat dari Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk memindah keramba dari waduk.
Baca juga: PN Lhokseumawe Tetapkan Majelis Hakim untuk Perkara Permohonan Petani Keramba Ajukan Suntik Mati
"Padahal keramba tersebut merupakan satu-satunya penghasilan Nazaruddin untuk menafkahi keluarganya," katanya.
Disamping juga, kondisi Nazaruddin sekarang ini sudah tua dan sakit-sakitan.
"Jadi, sekarang ini dirinya merasa tertekan dengan kondisi ini. Maka siap mengajukan permohinan Euthanasia," ujar Safaruddin.
Menurut Safaruddin, permohonan Euthanasia dasarnya sudah diajukan ke PN Lhokseumawe pada Rabu (6/1/2022) kemarin.
Namun, berkasnya tidak lengkap.
"Jadi baru Kamis sore ini kita lengkapi berkas dan sekarang ini sudah ada nomor register, yakni 02/PDT.P/2022/LlPN.LSM," paparnya.
Dengan sudah resminya permohonan Euthanasia ini, maka pihaknya mengharapkan PN Lhokseumawe untuk bisa segera mengagendakan jadwal sidangnya.
Baca juga: Tertekan Harus Pindahkan Keramba, Nazaruddin dan Kisahnya Ajukan Suntik Mati ke PN Lhokseumawe
Diberitakan sebelumnya, Waduk Pusong Kota Lhokseumawe, dalam waktu dekat akan dibersihkan oleh petugas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kota setempat.
Nantinya petani keramba yang budidaya ikan dan udang akan pindahkan ke tempat yang sudah ditentukan oleh pemerintah setempat.
Camat Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, MH Maulana, menyebutkan tidak sekedar dipindahkan, petani keramba rencananya akan diberikan bantuan berupa alat kebutuhan budidaya ikan, diberikan tempat, dan dibina.
“Untuk lokasinya masih kita bicarakan, yang pasti setelah dipindahkan mereka diberikan tempat, fasilitas, benih, lalu dibina membentuk kelompok untuk budidaya ikan oleh Dinas terkait untuk meningkatkan perekonomian masyarakat,” sebut MH Maulana, kepada Serambinews.com, Selasa (28/12/2021).
Ia menyebutkan, kebijakan ini dilakukan berdasarkan surat edaran dari pemerintah setempat.
"Jika tidak bersedia, maka akan kita bongkar paksa," tegasnya.
Namun sejauh ini masih tahap sosialisasi, pemberitahuan secara lisan maupun tulisan.
"Ini demi kebaikan bersama, karena waduk ini kan pembuangan air dari limbah rumah sakit dan limbah rumah tangga. Kita tidak tau limbah apa saja yang terkandung, jadi apabila ikan yang dibudidayakan di waduk itu tidak sehat untuk dikonsumsi. KasiHan warga yang konsumsi ikan jadi tidak sehat, apabila terjadi apa- apa siapa yang harus bertanggungjawab,” pungkasnya.(*)
Baca juga: VIDEO Tertekan Harus Pindahkan Keramba, Nelayan Ajukan Suntik Mati ke PN Lhokseumawe