Berita Langsa
Kejaksaan Negeri Langsa Musnahkan Dua Kapal Asing, Dibakar dan Ditenggelamkan di Laut
Kejaksaan Negeri Langsa memusnahkan dua kapal yang sudah bertetapan hukum pada Jumat (14/1/2022). Barang bukti yang dimusnahkan, kapal penangkap ikan
Penulis: Zubir | Editor: M Nur Pakar
1 Unit Radio Any Tone seri AT-708.
Lalu, dokumen kapal berupa 1 (satu) buku Lesen Vesel nomor seri : F 003462 An.: KM. PKFB 1786 GT. 57,50.
Kemudian, dua unit alat penangkap ikan jaring trawl dirampas untuk dimusnahkan.
Baca juga: Petugas Amankan 6 Kapal Nelayan Akibat Pakai Kompresor untuk Menangkap Ikan
Kedua, perkara perikanan atas nama terpidana Aung Myint Thien.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Langsa No. 250/Pid.Sus/2021/PN Lgs tanggal 15 Desember 2021 atas nama Aung Myint Thien.
Serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor : Print-24/L.1.13/Eku.3/01/2022 tanggal 10 Januari 2022 atas nama AUNG MYINT THIEN (P-48) menetapkan barang bukti.
Berupa 1 unit Kapal Penangkapan Ikan Kapal Ikan Asing (KIA) PKFB 1603 GT.34.86.
1 Unit Kompas Magnet, 1 unit GPS Furuno Merk JMC V-3300P, 1 unit Radio Merk Super Star SS-39.
Lalu, 1 unit Dokumen Kapal (Lessen Vessel) nomor seri : E 007622 an. Koo Ling Chin alias Hok Seng berkewarganegaraan Malaysia.
Selaku pemilik kapal perikanan PKFB 1603 yang diterbitkan oleh Pemerintah Malaysia.
Kemudia 1 set alat penangkap ikan jaring/pukat tunda trawl, masing-masing dirampas untuk dimusnahkan.
"Dengan telah kita lakukan pemusnahan barang bukti ini, maka perkara tindak pidana perikanan ini telah selesai," tutup Viva Hari Rustaman, SH.(*)
Baca juga: Disapu Badai, Kapal Nelayan Aceh Barat Terpaksa Ditenggelamkan, Tak Bisa Lagi Ditarik ke Daratan