Berita Nagan Raya
Terdakwa dan JPU Terima Putusan Hakim, Vonis Mucikari Kasus Prostitusi Online di Nagan Raya Inkrah
Dengan diterima oleh keduanya, maka vonis tersebut langsung inkrah (berkekuatan hukum tetap).
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar Hakim Ketua, Ngatemin.
Sementara itu, vonis hakim tersebut, lebih rendah dari tuntutan JPU pada sidang sebelumnya.
Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU sebelumnya menuntut terdakwa 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Nagan Raya berhasil membongkar kasus prostitusi online yang selama ini diduga marak di wilayah barat selatan Aceh.
Baca juga: Kasus Prostitusi Online di Nagan Raya , Terdakwa Mucikari Dituntut 6 Tahun Penjara
Seorang wanita berinisial Z (24), warga asal sebuah desa di Kecamatan Kuala, Nagan Raya yang diduga sebagai mucikari dalam kasus tersebut ditangkap polisi pada Minggu (11/7/2021) sore.
Tiga orang wanita yang disebut-sebut sebagai korban dan saksi, turut dimintai keterangan oleh polisi.
Mereka adalah MS (17), warga asal Aceh Barat, serta RF (23), dan NL (25), keduanya warga Nagan Raya.
Wanita Z menawarkan jasa esek-esek melalui media sosial meliputi Facebook, Instagram, dan WhatsApp.(*)