Berita Nagan Raya

Terdakwa dan JPU Terima Putusan Hakim, Vonis Mucikari Kasus Prostitusi Online di Nagan Raya Inkrah

Dengan diterima oleh keduanya, maka vonis tersebut langsung inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Dok JPU Kejari Nagan Raya
Terdakwa kasus mucikari prostitusi online menjalani sidang di PN Suka Makmue, Nagan Raya, Kamis (13/1/2022). 

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar Hakim Ketua, Ngatemin.

Sementara itu, vonis hakim tersebut, lebih rendah dari tuntutan JPU pada sidang sebelumnya.

Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU sebelumnya menuntut terdakwa 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Nagan Raya berhasil membongkar kasus prostitusi online yang selama ini diduga marak di wilayah barat selatan Aceh. 

Baca juga: Kasus Prostitusi Online di Nagan Raya , Terdakwa Mucikari Dituntut 6 Tahun Penjara

Seorang wanita berinisial Z (24), warga asal sebuah desa di Kecamatan Kuala, Nagan Raya yang diduga sebagai mucikari dalam kasus tersebut ditangkap polisi pada Minggu (11/7/2021) sore. 

Tiga orang wanita yang disebut-sebut sebagai korban dan saksi, turut dimintai keterangan oleh polisi. 

Mereka adalah MS (17), warga asal Aceh Barat, serta RF (23), dan NL (25), keduanya warga Nagan Raya

Wanita Z menawarkan jasa esek-esek melalui media sosial meliputi Facebook, Instagram, dan WhatsApp.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved