Breaking News

Berita Nagan Raya

Dua Terdakwa Anak Pelaku Rudapaksa Gadis di Bawah Umur Segera Dituntut, Catat Jadwal Sidangnya

"Sidang ke depan agenda pembacaan tuntutan," kata Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah melalui Kasi Pidum, R Bayu Ferdian.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud ketika menanyai pelaku rudapaksa gadis di bawah umur di Mapolres, Senin (20/12/2021). 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Majelis Hakim Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya kembali akan menyidang dua terdakwa yakni MR (17), dan J (17), yang keduanya masih anak-anak dalam kasus penyekapan dan pemerkosaan terhadap gadis 15 tahun. 

Kedua terdakwa yang masih berusia belia itu masuk dalam komplotan 14 pelaku.

Sidang lanjutan pada Rabu pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

Sedangkan sidang sebelumnya sudah digelar pada Selasa dan Kamis lalu.

"Sidang ke depan agenda pembacaan tuntutan," kata Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah melalui Kasi Pidum, R Bayu Ferdian.

Diakuinya, proses hukum dengan pelaku anak di bawah umur digelar lebih cepat, bila dibanding dengan pelaku yang sudah 18 tahun ke depan.

Baca juga: Berkas 11 Tersangka Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Nagan Raya ke Jaksa, 1 Pelaku Masih Buron

Pelaku dijerat dengan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.

Berkas 11 tersangka dilimpahkan

Sementara itu, Polres Nagan Raya telah menyerahkan berkas perkara 11 tersangka kasus penyekapan dan pemerkosaan anak di bawah umur oleh 14 pemuda ke Kejari setempat. 

Berkas perkara tersebut saat ini sedang diteliti tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya.

Sedangkan 11 tersangka itu hingga kini masih ditahan Polres Nagan Raya.

"Berkas perkara sudah diterima. Masih diteliti tim JPU," kata Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah, SH, melalui Kasi Pidum, R Bayu Ferdian, SH kepada Serambinews.com, Sabtu (15/1/2022).

Baca juga: Dua Terdakwa Anak Mengaku Rudapaksa Gadis di Bawah Umur Karena Dipicu Nafsu, Kini Merasa Menyesal

Dikatakan Bayu Ferdian, tim JPU akan memastikan apakah berkasa tersebut sudah lengkap atau belum. 

Bila ada yang belum lengkap, ujarnya, maka akan disampaikan ke penyidik Polres untuk dilengkapi.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, SIK saat ditanyai mengakui bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus penyekapan dan perkosaan oleh 14 pemuda terhadap gadis 15 tahun itu.

"Masih terus diusut," tukas Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, SIK.

Satu pelaku masih diburu

Sementara itu, Polres Nagan Raya, hingga Sabtu (15/1/2022) hari ini, masih memburu 1 tersangka yang buron.

Tersangka yang buron tersebut bernama Deni, warga Nagan Raya.

Baca juga: Terluka Melihat Gadis 15 Tahun Dirudapaksa 14 Pria Sekaligus, DPRA Minta Pelaku Harus Dihukum Berat

"Masih dilakukan pencarian," tegas Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, SIK.

Kapolres kembali menyampaikan bahwa sampai kapanpun tersangka Deni akan diburu.

Seperti diberitakan, seorang gadis 15 tahun warga sebuah desa di Nagan Raya menjadi korban penyekapan dan rudakpaksa yang digilir oleh 14 pemuda di sebuah kafe di Suka Makmue pada 11 Desember 2021. 

Korban baru dilepas setelah dua hari disekap. Keluarga langsung melaporkan kasus itu ke Polres Nagan Raya.

Polisi langsung membekuk 9 orang dari 14 pelaku.

Lalu, dua lain ditangkap di Aceh Tengah karena kabur ke sana.

Dua lain menyerahkan diri. Sehingga kini, tersisa 1 orang yang masih buron.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved