Berita Jakarta
Harga Minyak Goreng Tinggi, Kementerian Perdagangan Bantah Praktik Kartel
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan tidak terdapat indikasi adanya praktik kartel minyak goreng oleh industri
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan tidak terdapat indikasi adanya praktik kartel minyak goreng oleh industri.
Kenaikan harga yang terjadi saat ini lebih disebabkan oleh adanya kenaikan harga minyak sawit (CPO) yang merupakan bahan baku utama minyak goreng.
"Kami tidak melihat sejauh itu (kartel) dari pengamatan kami," kata Direktur Bahan Pokok dan Penting, Kemendag, Isy Karim, Jumat (14/1/2022).
Sebelummya, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, pihaknya menduga adanya praktik kartel dalam tata niaga minyak goreng di Indonesia.
Pasalnya, meski telah melalui momen Natal dan Tahun Baru 2022, harga minyak goreng tetap tinggi di luar batas kewajaran.
"Saya khawatir kalau diguyur dengan subsidi agar harga minyak goreng turun, itu tidak akan menyelesaikan masalah," katanya.
YLKI pun meminta pemerintah untuk membongkar adanya dugaan tersebut terhadap pelaku bisnis minyak sawit dan industri minyak goreng di Indonesia.
Tulus mengatakan, Kementerian Perdagangan, Polri, dan KPPU dapat menggunakan Undang-Undang Anti Monopoli dan Undang-Undang Perdagangan untuk membongkar praktik tersebut.
Isy Karim menjelaskan, meskipun Indonesia merupakan produsen terbesar CPO di dunia, sebagian besar produsen minyak goreng dalam negeri tidak terintegrasi dengan perusahaan produsen CPO.
Lantaran entitas bisnis yang berbeda, para produsen minyak goreng harus membeli CPO sesuai harga pasar lelang dalam negeri di KPBN Dumai.
Sementara, harga lelang di KPBN Dumai juga berkorelasi dengan harga pasar internasional.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Naik, CPO dan Biji Kelapa Sawit Jadi Penyebabnya
Baca juga: Warga Pidie Keluhkan Harga Bahan Pokok Masih Tinggi, Minyak Goreng dan Telur belum Turun
"Dengan begitu harga produk minyak goreng yang dihasilkan akan sangat tergantung dari referensi harga di Lelang KBPN Dumai," kata Isy Karim.
Dengan kata lain, jika terjadi kenaikan harga CPO internasional, maka harga CPO dalam negeri akan ikut menyesuaikan dengan harga global dan harga minyak goreng dalam negeri ikut meningkat.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, harga acuan minyak goreng yang diatur sebesar Rp 11 ribu per liter, berpatokan pada harga CPO sebesar 680 dolar AS per metrik ton.
Harga itu ditetapkan pada tahun 2020 lalu yang dituangkan dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2020.