Internasional

Presiden China Xi Jinping Bantai Koruptor, Petinggi Partai Komunis Terlibat Suap Dibabat Habis

Serial TV pemerintah mendokumentasikan kebijakan Presiden China Xi Jinping memburu para koruptor dengan tanpa pandang bulu.

Editor: M Nur Pakar
AP/Huang Jingwen/Xinhua
Presiden China Xi Jinping 

SERAMBINEWS.COM, BEIJING - Serial TV pemerintah mendokumentasikan kebijakan Presiden China Xi Jinping memburu para koruptor dengan tanpa pandang bulu.

Seperti pejabat tinggi yang tertangkap dalam pembersihan eselon atas Partai Komunis oleh Presiden Xi Jinping.

Sehingga, telah memikat jutaan warga China, fokus pemerintah pada penyalahgunaan kekuasaan yang meluas, seperti dilansir AFP, Selasa (18/1/2022).

Mantan Kepala Interpol, mantan kepala mata-mata sampai Gubernur Xinjiang yang dituduh berdagang kekuasaan untuk seks, hanyalah beberapa kader yang mengalami kejatuhan secara spektakuler.

Seolah-olah tindakan keras terhadap koruptor, para kritikus mengatakan kampanye luas juga berfungsi menghilangkan orang-orang yang menyuarakan kritik terhadap pemimpin yang sangat berkuasa itu.

Berikut, beberapa kelas kakap politik yang terperangkap dalam jaring anti-korupsi Xi Jinping.

Mantan Wakil Menteri Keamanan publik Sun Lijun yang mengawasi keamanan di Hong Kong selama berbulan-bulan kerusuhan pada 2019.

Dia dipecat dan dikeluarkan dari Partai Komunis karena diduga menerima suap.

Baca juga: Sekjen GCC Tekankan Pentingnya Hubungan Negara Teluk dengan China

Bahkan, memanipulasi pasar saham, secara ilegal memiliki senjata api dan membayar untuk seks, dan didakwa bulan ini.

Program TV minggu ini menampilkan pengakuan oleh Sun.

Dia mengaku menerima serangkaian suap senilai $ 14 juta, sekitar Rp 200 miliar tersembunyi di dalam kotak yang tampaknya seperti makanan laut.

Kemudian, mantan ketua Huarong, salah satu perusahaan manajemen aset terbesar di China Lai Xiaomin.

Xiaomin dieksekusi pada Januari 2021 karena menerima suap yang sangat besar.

Pengadilan di Kota Tianjin memutuskan mantan anggota Partai Komunis itu telah menggunakan posisinya mendapatkan suap sebesar $260 juta, sekitar Rp 3,7 triliun.

Dia juga dinyatakan bersalah atas penggelapan dan bigami, kurang dari sebulan sebelum eksekusi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved