Berita Banda Aceh

Belasan Mobar dan Mopen Terjaring Razia

Belasan mobil barang dan mobil penumpang (mobar dan mopen) terjaring razia petugas gabungan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Petugas Dinas Perhubungan Kota dan kepolisian melihat buku ujir KIR dari kendaraan penumpang yang dihentikan dalam razia yang dilaksanakan di Jalan T Imuem Luengbata, Banda Aceh, Selasa (18/1/2022). 

BANDA ACEH - Belasan mobil barang dan mobil penumpang (mobar dan mopen) terjaring razia petugas gabungan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh bersama pihak Kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Polresta dan Ditlantas Polda Aceh, Selasa (18/1/2022).

Razia yang dilaksanakan di Jalan T Imuem Luengbata, Banda Aceh itu, menjaring 20 mobar dan mopen yang sudah berakhir masa berlaku KIR, sehingga kendaraan roda empat itupun harus ditilang oleh petugas kepolisian yang dilibatkan dalam razia itu.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Wahyudi SSTP melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan, Aqil Perdana Kesuma, SH, MH, kepada Serambi mengatakan 20 mobar dan mopen tersebut belum melakukan uji KIR ulang.

Lalu, belum melakukan uji kelayakan jalan berkaitan dengan berlakun KIR kendaraannya habis.

"Tindakan yang dilakukan tim petugas menilang dan menyita buku KIR yang masa berlakunya atau kedaluwarsa masa uji," kata Aqil.

Baca juga: Razia di Gandapura, Satlantas Polres Bireuen Tilang Pengendara Tak Pakai Helm

Baca juga: Satlantas Bireuen Gelar Razia di Gandapura

Menurutnya, untuk dokumen uji berupa buku KIR sudah tidak berlaku lagi dan sudah digantikan dengan buku uji elektronik atau kartu uji elektronik.

"Untuk KIR kendaraan angkutan barang dan penumpang umum sudah diberlakukan uji KIR Elektronik atau Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE).

Sedangkan dalam bentuk buku KIR sudah tidak berlaku lagi," terang Aqil.

Ia pun menyebutkan di dalam dokumen BLUE , terdapat chips yang memuat data-data kendaraan sesudah dilakukan uji berkala setiap 6 bulan sekali.

"Bagi pelanggar yang tak memiliki KIR atau KIR mati dikenakan tilang dan wajib membuat KIR ulang," pungkas Aqil.

Mencegah Kecelakaan

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan, Aqil Perdana Kesuma, menerangkan KIR bagi setiap mobar dan mopen itu wajib berlaku.

Hal itu untuk memastikan mobar atau mopen tersebut layak jalan atau tidak.

Lalu, KIR bertujuan untuk memperpanjang usia ekonomis dari kendaraan tersebut, di samping hal yang paling penting dipahami untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan yang bisa berakibat fatal bagi penumpang atau pengguna jalan lainnya, termasuk pengemudi itu sendiri, demikian Aqil.(mir)

Baca juga: Pastikan Surat Kendaraan Lengkap, Satlantas Polres Bireuen Gelar Razia Rutin

Baca juga: Satlantas Polres Aceh Singkil Razia Vaksin Pengendara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved