Dua Pria Asal Aceh Mendekam di Penjara Gegara 2 Kg Sabu dari Anggota PM Kodam I/Bukit Barisan

Gegara Abdullah, dua orang pria asal Aceh masing-masing Muhammad Hoyan alias Hantu dan Izzal Alwi mendekam di penjara.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Dua saksi polisi saat menjadi saksi untuk perkara sabu dua warga aceh Muhammad Hoyan alias Hantu dan Izzal Alwi, kini di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/1/2022). 

Lalu, lanjut JPU, sekira pukul 10.30 WIB, handphone pelaku kembali berdering dan menyuruh para terdakwa menuju mobil Ford warna putih yang parkir di halaman hotel tersebut.

Melihat hal itu, petugas kepolisian langsung mendatangi pengendara mobil dan mengamankannya.

"Saat diamankan ditemukan dua bungkus plastik teh China merk Guanyingwang warna hijau berisikan narkotika. Selanjutnya barang bukti tersebut disita.

Setelah diinterogasi, laki-laki tersebut mengaku bernama Abdullah dan merupakan anggota TNI AD dari Pomdam 1/5 Medan," kata JPU.

Adapun dua bungkus sabu dalam plastik teh China warna hijau memiliki berat masing-masing 1.020,76 gram dan 1.016.90 gram.

"Perbuatan Para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132Ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas JPU.

Usai mendengar dakwaan jaksa, majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihadi Girsang melanjutkan sidang dengan mendengar keterangan saksi-saksi dari kepolisian.

Baca juga: Terungkap Sosok Pemeran Asli Video Syur Mirip Nagita Slavina, Roy Suryo: Wajahnya Sering Muncul

Baca juga: Belasan Mobar dan Mopen Terjaring Razia

Baca juga: Xi Jinping Peringatkan Dunia, Ancam Terjadi Malapetaka jika Lawan Cina

TribunMedan: 2 Kg Sabu dari Anggota Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan Antarkan Hantu Asal Aceh ke Penjara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved