Berita Aceh Tenggara
Lagi, Polda Aceh Tetapkan Tersangka Korupsi Bebek Petelur di Dinas Pertanian Agara, Kali Ini 6 Orang
Kabid Humas mengatakan berkas perkara sudah sempat dilimpahkan ke Kejati Aceh, namun dikembalikan untuk dilengkapi alias P-19 dan kini sudah dilengkap
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
Kabid Humas mengatakan berkas perkara sudah sempat dilimpahkan ke Kejati Aceh, namun dikembalikan untuk dilengkapi alias P-19 dan kini sudah dilengkapi dan dikirim kembali ke Kejati.
Laporan Asnawi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan enam orang lagi tersangka korupsi pengadaan bebek petelur di Dinas Pertanian Aceh Tenggara tahun 2019.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Kamis (20/1/2021).
Menurutnya, keenam tersangka itu berinisial SF dan kawan-kawan.
Kabid Humas mengatakan berkas perkara sudah sempat dilimpahkan ke Kejati Aceh, namun dikembalikan untuk dilengkapi alias P-19 dan kini sudah dilengkapi dan dikirim kembali ke Kejati.
"Pengiriman itu tertanggal 17 Januari 2022. Selain itu, polisi juga sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan atau SPDP terhadap enam tersangka itu," kata Kabid Humas.
Dengan demikian sudah sepuluh tersangka dalam perkara ini.
Baca juga: Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara, Tersangka Korupsi Kasus Bebek Petelur
Baca juga: Polda Aceh Menang Praperadilan, Kasus Bebek Petelur Agara Dilanjutkan
Baca juga: BPKP Aceh Serah ke Polda Dokumen Hasil Audit Kerugian Negara Kasus Bebek Petelur di Aceh Tenggara
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda menetapkan empat tersangka korupsi pengadaan bebek petelur tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus di Mapolda Aceh, Kamis (30/9/2021).
"Kita sudah gelar perkara terkait kasus Tipidkor pengadaan bebek petelur di Aceh Tenggara. Hasilnya, empat orang kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya SIK dalam keterangan singkatnya, Kamis (30/9/2021).
Sony menerangkan, empat tersangka tersebut adalah MR selaku PPK dalam proyek ini atau saat perkara proyek ini sedang jalan adalah Sekretaris Distan Agara.
Kemudian AB selaku pengguna anggara atau PA dalam proyek ini karena saat proyek ini sedang jalan ia menjabat Kadistan Agara.
Kemudian dua lagi adalah KHS alias AS selaku pelaksana kegiatan pengadaan bebek juga sebagai Direktur CV BD (inisial) dan YP sebagai pelaksana lapangan CV BD.
Berdasarkan penghitungan kerugian negara (PKN) oleh tim audit BPKP Perwakilan Aceh adanya dugaan markup miliaran rupiah dalam proyek ini. (*)