Rekrutmen CPNS Tidak Dibuka Tahun Ini, yang Ada Hanya Penerimaan PPPK, Ini Keuntungan dan Gajinya
Seorang calon PPPK tidak harus meniti karier dari bawah melamar pada Jabatan Fungsional jenjang Pertama, kemudian bertahap menjadi Jabatan Fungsional
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Seorang calon PPPK tidak harus meniti karier dari bawah melamar pada Jabatan Fungsional jenjang Pertama, kemudian bertahap menjadi Jabatan Fungsional
SERAMBINEWS.COM - Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021 sudah berakhir.
Peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi untuk menjadi calon Aparatur Sipil negara (ASN) juga sudah diumumkan.
Sementara peserta yang tidak lulus mulai berharap bisa berjuang kembali dalam rekrutmen CPNS 2022.
Akan tetapi, sayangnya harapan itu harus disimpan sebab pada tahun ini pemerintah tidak membuka penerimaan CPNS.
Kepastian itu disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Di tahun ini (2022), formasi untuk CPNS tidak tersedia," ujar Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam siaran persnya, Selasa (18/1/2022), dikutip dari laman Kemenpan RB.
Meski begitu, pemerintah tetap menggelar seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2022.
Baca juga: Tahun Ini Tak Ada Penerimaan CPNS, Pemerintah Hanya Rekrut PPPK
Baca juga: Tak Ada Rekrutmen CPNS pada 2022, Kemenpan RB: Pemerintah Berkaca Pada Kebijakan Negara Maju
Namun yang dibuka hanya untuk jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK.
Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN tahun 2022," imbuh dia.
Lantas, apa perbedaan antara PNS dan PPPK?
Bagaimana pula dengan fasilitas dan jumlah gaji yang diperoleh?
Kelebihan PPPK
Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai yang dipekerjakan di instansi Pemerintah.
Keduanya sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Setidaknya ada 2 kelebihan dari sistem rekrutmen melalui PPPK.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Tak Buka Seleksi CPNS Tapi Lakukan Rekrutmen PPPK Pada 2022
Dilansir dari Tribunnews.com, kelebihan sistem PPPK pertama terkait batasan umur.
Pelamar PPPK tidak terikat batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS.
Kelebihan kedua, jika seseorang memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat mengisi jabatan PPPK pada posisi yang diinginkan.
Seorang calon PPPK tidak harus meniti karier dari bawah melamar pada Jabatan Fungsional jenjang Pertama, kemudian bertahap menjadi Jabatan Fungsional jenjang Muda dan seterusnya seperti yang biasa diberlakukan bagi PNS melalui kenaikan jenjang jabatan.
Lewat PPPK sangat dimungkinkan setiap WNI yang memenuhi persyaratan dapat melamar PPPK untuk langsung menduduki Jabatan jenjang Muda, bahkan Jabatan jenjang Madya sesuai kebutuhan dalam pemerintahan.
Terkait hak dan perlindungan, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.
Perbedaan utama antara PNS dan PPPK dengan sistem pensiun yang ada sekarang ini terletak pada jaminan pensiun.
Baca juga: Tahun 2023, Honorer yang Bekerja di Instansi Pemerintah Dihapus, Diganti PNS dan PPPK, Apa Bedanya?
Gaji PNS
Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Besaran gaji PNS disesuaikan berdasarkan masa kerja dan golongan, yakni:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca juga: Daftar Gaji PPPK dan PNS Oktober 2021, Simak juga Jumlah Tunjangan yang Akan Diterima
Baca juga: Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Terbaru, Berikut Rincian Tunjangan Sesuai Golongan
Baca juga: Vaksinasi Anak Dimulai, Pejabat Bireuen Beri Semangat
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Gaji PPPK
Sementara gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Gaji PPPK sesuai dengan golongan dan skema masa kerja golongan, yaitu:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500. (Serambinews.com/Yeni Hardika)