Terbit Rencana Jadi Tersangka, Paket Proyek Lelang di Balik OTT Bupati Langkat
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/1/2022) dini hari.
SERAMBINEWS.COM - Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/1/2022) dini hari.
Selain Terbit, KPK mengamankan 7 orang lainnya yaitu, Plt Kadis PUPR Langkat Sujarno dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Langkat Deni Turio serta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Suhardi.
Petugas juga mengamankan empat orang dari pihak swasta atau kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, Muara Perangin-angin dan Isfi Syahfitra.
Mereka kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Paket proyek lelang di Langkat
Kasus yang menjerat Bupati Langkat adalah suap proyek lelang dan penunjukan langsung pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (20/1/2022).
Ia mengatakan, pada tahun 2020, Bupati Langkat mengatur pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat untuk tahun anggaran 2020-2002.
Terbit melakukan pengaturan bersama kakak kandungnya, Iskandar yakni seorang kepala desa di Langkat.
Untuk bisa memenangkan proyek, diduga ada permintaan persentase fee.
Saat mengatur pemenang paket pekerjaan proyek, Bupati memerintahkan SJ selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan SH selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi dengan Iskandar sebagai representasi dirinya.
Koordinasi dilakukan untuk penunjukan rekanan yang mengerjakan proyek.
Baca juga: Kronologi OTT KPK di Langkat: Uang Suap Diserahkan di Kedai Kopi hingga Bupati Terbit Sempat Kabur
Baca juga: Bupati Langkat Terbit Rencana Sempat Kabur Saat akan Ditangkap Tim KPK
Bupati minta 15 persen dari nilai proyek
Ghufron mengatakan Bupati Langkat melalui kakaknya, Iskandar meminta besar uang sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang.
Sedangkan untuk paket penunjukan langsung, Bupati Langkat meminta uang sebesar Rp 16,5 pesen dari proyek.
Salah satu rekanan yang dimenangkan adalah Muara Perangin-angin yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Muara ditunjuk untuk proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat senilai Rp 4,3 miliar.
Menurut Gufron, KPK menduga beberapa proyek lain yang dikerjakan oleh Bupati Langkat menggunakan perusahaan milik kakak kandungnya, Iskandar.
"Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, tersangka TRP menggunakan orang-orang kepercayaannya," sebut Ghufron.
Ditetapkan sebagai tersangka
Bupati Langkat Terbit dan lima orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka kemydian ditahan di Rumah Tahanan Negera (Rutan) KPK terhitung sejak 19 Januari hingga 7 Februari 2022.
Terbit ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; Shuhanda Citra ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; dan Marcos Surya Abdi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Sementara Isfi Syahfitra ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan Muara Perangin-angin ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih.
Untuk kakak bupati, Iskandar PA masih berada di Binjai guna pemeriksaan lebih lanjut terkait perkara suap yang juga menjerat saudara kandungnya tersebut.
Kronologi OTT KPK di Langkat
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan kronologi giat tangkap tangan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK.
Berawal pada Selasa, 18 Januari 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya.
"Di mana diduga telah ada komunikasi dan kesepakatan sebelumnya yang akan diberikan oleh tersangka Muara Perangin-angin," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/1/2022) malam.
Setelah adanya laporan itu, Ghufron melanjutkan, pihaknya langsung bergerak.
Tim KPK kemudian membuntuti beberapa pihak, salah satunya yaitu tersangka Muara Peranginangin.
Sebelumnya, Muara Peranginangin telah melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu bank daerah.
"Sedangkan tersangka lainnya Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra sebagai perwakilan Iskandar PA dan Terbit Rencana Peranginangin menunggu di salah satu kedai kopi," ucap Ghufron.
Setelah menarik uang, tersangka Muara Peranginangin kemudian menemui para tersangka yang lain di kedai kopi yang tak disebutkan namanya itu.
Muara kemudian menyerahkan uang tunai senilai Rp786 juta.
Setelah itu, tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan Muara Peranginangin, Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra berikut uang ratusan juta itu ke Polres Binjai.
Usai mengamankan sejumlah orang dan barang bukti, tim KPK kemudian menuju ke rumah pribadi Bupati Langkat untuk melakukan pengamanan termasuk tersangka Iskandar.
Hanya, saat Tim KPK tiba di lokasi tersebut, Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dikabarkan tidak ada di tempat.
"Namun saat tiba di lokasi diperoleh infomasi bahwa keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar dari kejaran Tim KPK," ujar Ghufron.
Namun, setelah itu tim KPK mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar pukul 15.45 WIB dan langsung dimintai keterangan saat itu juga.
Selanjutnya, Ghufron mengatakan, keseluruhan tersangka beserta uang tunai langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana perkara dugaan suap di Kabupaten Langkat pada tahun 2020-2022.
Penetapan tersangka terhadap Terbit Rencana ini usai tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (18/1/2022) malam.
"KPK melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka," ujar Nurul Ghufron.
Dalam kasus ini, Terbit Rencana Peranginangin diduga sebagai penerima suap barang dan jasa atas proyek di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Selain itu, Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih, Marcos Surya Abdi selaku pihak Swasta atau Kontraktor, Shuhanda Citra yang merupakan pihak Swasta atau Kontraktor dan Isfi Syahfitra pihak Swasta atau Kontraktor.
Sedangkan pihak sebagai pemberi suap yakni Muara Perangin-angin yang merupakan pihak swasta atau Kontraktor.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK langsung melakukan penahanan kepada seluruh tersangka di tiga Rumah Tahanan (Rutan) berbeda.
"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Januari sampai 7 Februari 2022 di Rutan KPK," ucap Ghufron.
Atas perbuatannya, kepada para tersangka disangkakan pasal yang berbeda.
Kepada tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan kepada tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Timnas Indonesia Vs Australia Piala Asia Wanita, Skuat Garuda Pertiwi Sudah Pelajari Kekuatan Lawan
Baca juga: VIDEO Viral Kurir Berjaket Merah Konvoi, Ternyata Pindahkan Isi Minimarket ke Rumah Sisca Kohl
Baca juga: Anggota TNI Tambal Jalan Berlubang di Bener Meriah
Kompas.com: Paket Proyek Lelang di Balik OTT Bupati Langkat