Termakan Rayuan Napi yang Ngaku Polisi, Wanita Diduga Anggota DPRD Medan Rela Bagikan Video Panas
Selama berkenalan, Paulus kerap mengajak SS melakukan VCS. Telah terpikat dan percaya, SS pun rela melakukan VCS dengan Paulus.
Dalam kasus ini, Paulus divonis 4 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan.
Melansir Kompas.com, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengingatkan ketentuan soal penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Baca juga: Sosok Serda Adhini, Tentara Wanita Cantik yang Jadi Pramugari Kepresidenan
Pasal ini berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Berikut ini adalah hukuman bagi pelanggar pasal di atas.
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Dedy juga mewanti-wanti warga agar tak menyebarkan konten asusila lantaran dampak negatifnya.
"Seperti kita ketahui bahwa konten pornografi/asusila dapat menyebabkan dampak negatif bagi kondisi psikologis dan kesehatan seseorang," kata Dedy.
Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul Wanita Diduga Anggota DPRD Medan Ini Sukarela Bagikan Video Panas Dirinya Usai Terbujuk Rayu Napi yang Ngaku Polisi, Begini Kronologinya!
Baca juga: Syarat dan Prosedur Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online atau Di Kantor Cabang
Baca juga: Buya Yahya Jelaskan Hukum Bekerja pada Non-Muslim, Harus Penuhi Persyaratan Ini
Baca juga: Ibu-Ibu Wajib Tahu, Ini 5 Kewajiban Seorang Istri Terhadap Suami Menurut Buya Yahya