Akan Dihapus Tahun 2023, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Sudah Ada Saat Ini?

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyebut, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Sejumlah honorer K2 melakukan orasi di jalan pusat kota menuju gedung DPRK Lhokseumawe untuk menanyakan kejelasan data honorer K2 yang belum lulus menjadi PNS, Selasa (11/3). SERAMBI/ZAKI MUBARAK 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah telah membuat kebijakan untuk meniadakan tenaga dengan status honorer di badan pemerintahan.

Kebijakan tersebut akan dilangsungkan pada tahun 2023 mendatang.

Kalau tenaga honorer dihapus, bagaimana nasib tenaga honorer yang sudah ada saat ini?

Hal itu sebagaimana disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, melalui keterangan resminya, Selasa (18/1/2022), sebagaimana dikutip dari laman Kemenpan RB.

"Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP," kata Tjahjo.

Adapun Peraturan Pemerintah yang dimaksud adalah PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Kedepannya, pegawai pemerintah hanya akan ada dua kelompok, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Untuk memenuhi kebutuhan penyelesaian pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.

Baca juga: Tak Ada Rekrutmen CPNS pada 2022, Kemenpan RB: Pemerintah Berkaca Pada Kebijakan Negara Maju

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Tak Buka Seleksi CPNS Tapi Lakukan Rekrutmen PPPK Pada 2022

Lantas jika kebijakan tersebut diberlakukan pada tahun 2023, bagaimana dengan nasib pegawai atau tenaga honorer yang sudah ada saat ini?

Penjelasan Kemenpan RB

Dilansir dari Kompas.com, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyebut, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintahan akan diangkat menjadi CPNS.

Tetapi pengangkatan tersebut dilakukan melalui proses seleksi.

"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," kata Averrouce sebagaimana diberitakan Kompas.com, Jumat (21/1/2022).

Kriteria pengangkatan honorer menjadi CPNS

Lebih lanjut Averrouce mengatakan, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut.

Baca juga: Tahun 2023, Honorer yang Bekerja di Instansi Pemerintah Dihapus, Diganti PNS dan PPPK, Apa Bedanya?

Baca juga: Tahun 2023 Honorer Wajib Dihapus, Ini Persiapan Pemkab Aceh Singkil

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Mengacu pada PP 48/2005, tenaga honorer yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:

  • Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
  • Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
  • Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
  • Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.

Namun demikian, pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus seleksi.

Baca juga: Rekrutmen CPNS Tidak Dibuka Tahun Ini, yang Ada Hanya Penerimaan PPPK, Ini Keuntungan dan Gajinya

Seleksi pengangkatan

Dalam PP 48/2005 dijelaskan, seleksi yang dimaksud tersebut meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.

Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS.

Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.

Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.

Selain diangkat CPNS, pegawai honorer juga mungkin diangkat menjadi PPPK, mengacu ketentuan yang ada di PP 49/2018. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penjelasan Kemenpan RB soal Kejelasan Nasib Tenaga Honorer

INFO CPNS 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved