Syarat Mengurus Pindah Domisili Dalam Kota atau Antar Kabupaten, Ini Dokumen yang Harus Dibawa
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, syaratnya sederhana, yaitu hanya kartu keluarga (KK).
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Lebih lanjut, Zudan menjelaskan, KK dan KTP asli wajib dibawa karena nantinya akan ditukar dengan yang baru di Dinas Dukcapil tujuan.
Misalnya, seseorang akan pindah dari Surabaya ke Jakarta, maka yang pertama didatangi adalah Dinas Dukcapil di Surabaya, kemudian baru di Jakarta.
Baca juga: Masa Berlaku KTP Elektronik Belum Tertulis Seumur Hidup, Perlukah Diganti?
Sebagai catatan, jika pindah penduduk hanya dalam satu kabupaten/kota, tidak memerlukan SKP.
Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antarkabupaten/kota atau antarprovinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil daerah asal untuk diberikan ke daerah tujuan.
Tak perlu surat pengantar RT/RW
Dalam siaran persnya, Sabtu (8/1/2021), Zudan menegaskan bahwa pengurusan pindah domisili kini tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT/RW atau Desa/Kelurahan.
Dijelaskan Zudan, persyaratan surat keterangan RT/RW hingga desa/kelurahan sudah dihapuskan, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
“Pindah penduduk dalam satu kabupaten/kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja.
Tidak perlu pengantar apapun," tegas Zudan sebagaimana dikutip dari siaran pers di laman Dukcapil Kemendagri.
Dia lantas mengungkapkan, dihapuskannya syarat keterangan RT/RW sampai desa/kelurahan juga bukan tanpa alasan.
Baca juga: Pindah Domisili tak Perlu Surat Pengantar RT, Dirjen Dukcapil: Kalau Ada yang Minta Saya Beri Sanksi
Selain untuk kemudahan pelayanan dengan syarat yang lebih sederhana, menurut Zudan, data kependudukan di Dinas Dukcapil juga sudah lengkap, sehingga tak perlu verifikasi dari RT/RW maupun desa/kelurahan.
“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” ungkap Zudan.
Oleh karenanya, Zudan mengimbau masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku. (Serambinews.com/Yeni Hardika)