Syarat Mengurus Pindah Domisili Dalam Kota atau Antar Kabupaten, Ini Dokumen yang Harus Dibawa
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, syaratnya sederhana, yaitu hanya kartu keluarga (KK).
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Berikut persyaratan mengurus pindah domisili di dalam kota atau antar kabupaten untuk keperluan perubahan data penduduk.
Mengurus pindah domisili perlu dilakukan oleh masyarakat ketika sudah pindah rumah atau tempat tinggal.
Ini dilakukan untuk perubahan data pada dokumen kependudukannya, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Untuk melakukan perubahan data itu, maka masyarakat harus mengurus surat kepindahan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Namun karena tidak sering dilakukan, masyarakat kebanyakan bingung terkait persyaratan maupun langkah-langkahnya.
Berikut cara dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus pindah domisili di Dinas Dukcapil setempat.
Baca juga: Cara Mengurus Pindah Domisili Untuk Perubahan Data Pada Dokumen Kependudukan, Ini Syarat-Syaratnya
Syarat mengurus pindah domisili
Soal pengurusan pindah domisili baik dalam kota maupun antar kabupaten sudah dijelaskan oleh Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan pers dan akun media sosialnya.
Melansir laman Dukcapil Kemendagri, 8 Januari 2022, dikatakan Zudan syaratnya sederhana, yaitu hanya kartu keluarga (KK).
“Pindah penduduk dalam satu kabupaten/kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja," kata Zudan dalam keterangan persnya yang dikutip dari laman Dukcapil Kemendagri.
Begitupun untuk pengurusan pindah domisili antar kabupaten, masyarakat juga hanya perlu menunjukkan KK.
"Syarat pindah penduduk antar kabupaten, satu, cukup bawa fotokopy kartu keluarga,"
"Itu saja, tidak ada yang lain," ujar Zudan sebagaimana dikutip dari penjelasannya melalui akun Instagram @zudanarifofficial, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Mudah, Ini Syarat Membuat KTP Anak atau Kartu Identitas Anak (KIA), Simak Prosedur Pengurusannya
Baca juga: Mau Buat Akta Kelahiran Tapi Namanya Belum Dimasukkan Dalam Kartu Keluarga, Simak Prosedurnya
Cara atau prosedur mengurus pindah domisili
Untuk langkah-langkah pengurusan pindah domisili antarkabupaten, sebagaimana dijelaskan Zudan yaitu:
- datang ke Dinas Dukcapil asal dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga
- mengisi formulir di Dinas Dukcapil
- Dinas Dukcapil akan menerbitkan SKP (Surat Keterangan Pindah)
- Bawa SKP, KK, KTP asli ke Dinas Dukcapil tujuan
- Dinas Dukcapil tujuan akan menerbitkan KTP-el dan KK baru.
Lebih lanjut, Zudan menjelaskan, KK dan KTP asli wajib dibawa karena nantinya akan ditukar dengan yang baru di Dinas Dukcapil tujuan.
Misalnya, seseorang akan pindah dari Surabaya ke Jakarta, maka yang pertama didatangi adalah Dinas Dukcapil di Surabaya, kemudian baru di Jakarta.
Baca juga: Masa Berlaku KTP Elektronik Belum Tertulis Seumur Hidup, Perlukah Diganti?
Sebagai catatan, jika pindah penduduk hanya dalam satu kabupaten/kota, tidak memerlukan SKP.
Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antarkabupaten/kota atau antarprovinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil daerah asal untuk diberikan ke daerah tujuan.
Tak perlu surat pengantar RT/RW
Dalam siaran persnya, Sabtu (8/1/2021), Zudan menegaskan bahwa pengurusan pindah domisili kini tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT/RW atau Desa/Kelurahan.
Dijelaskan Zudan, persyaratan surat keterangan RT/RW hingga desa/kelurahan sudah dihapuskan, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
“Pindah penduduk dalam satu kabupaten/kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja.
Tidak perlu pengantar apapun," tegas Zudan sebagaimana dikutip dari siaran pers di laman Dukcapil Kemendagri.
Dia lantas mengungkapkan, dihapuskannya syarat keterangan RT/RW sampai desa/kelurahan juga bukan tanpa alasan.
Baca juga: Pindah Domisili tak Perlu Surat Pengantar RT, Dirjen Dukcapil: Kalau Ada yang Minta Saya Beri Sanksi
Selain untuk kemudahan pelayanan dengan syarat yang lebih sederhana, menurut Zudan, data kependudukan di Dinas Dukcapil juga sudah lengkap, sehingga tak perlu verifikasi dari RT/RW maupun desa/kelurahan.
“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” ungkap Zudan.
Oleh karenanya, Zudan mengimbau masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku. (Serambinews.com/Yeni Hardika)