Syarat Mengurus Pindah Domisili Dalam Kota atau Antar Kabupaten, Ini Dokumen yang Harus Dibawa
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, syaratnya sederhana, yaitu hanya kartu keluarga (KK).
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Berikut persyaratan mengurus pindah domisili di dalam kota atau antar kabupaten untuk keperluan perubahan data penduduk.
Mengurus pindah domisili perlu dilakukan oleh masyarakat ketika sudah pindah rumah atau tempat tinggal.
Ini dilakukan untuk perubahan data pada dokumen kependudukannya, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Untuk melakukan perubahan data itu, maka masyarakat harus mengurus surat kepindahan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Namun karena tidak sering dilakukan, masyarakat kebanyakan bingung terkait persyaratan maupun langkah-langkahnya.
Berikut cara dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus pindah domisili di Dinas Dukcapil setempat.
Baca juga: Cara Mengurus Pindah Domisili Untuk Perubahan Data Pada Dokumen Kependudukan, Ini Syarat-Syaratnya
Syarat mengurus pindah domisili
Soal pengurusan pindah domisili baik dalam kota maupun antar kabupaten sudah dijelaskan oleh Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan pers dan akun media sosialnya.
Melansir laman Dukcapil Kemendagri, 8 Januari 2022, dikatakan Zudan syaratnya sederhana, yaitu hanya kartu keluarga (KK).
“Pindah penduduk dalam satu kabupaten/kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja," kata Zudan dalam keterangan persnya yang dikutip dari laman Dukcapil Kemendagri.
Begitupun untuk pengurusan pindah domisili antar kabupaten, masyarakat juga hanya perlu menunjukkan KK.
"Syarat pindah penduduk antar kabupaten, satu, cukup bawa fotokopy kartu keluarga,"
"Itu saja, tidak ada yang lain," ujar Zudan sebagaimana dikutip dari penjelasannya melalui akun Instagram @zudanarifofficial, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Mudah, Ini Syarat Membuat KTP Anak atau Kartu Identitas Anak (KIA), Simak Prosedur Pengurusannya
Baca juga: Mau Buat Akta Kelahiran Tapi Namanya Belum Dimasukkan Dalam Kartu Keluarga, Simak Prosedurnya
Cara atau prosedur mengurus pindah domisili
Untuk langkah-langkah pengurusan pindah domisili antarkabupaten, sebagaimana dijelaskan Zudan yaitu:
- datang ke Dinas Dukcapil asal dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga
- mengisi formulir di Dinas Dukcapil
- Dinas Dukcapil akan menerbitkan SKP (Surat Keterangan Pindah)
- Bawa SKP, KK, KTP asli ke Dinas Dukcapil tujuan
- Dinas Dukcapil tujuan akan menerbitkan KTP-el dan KK baru.