Kajian Islam
Laki-laki yang Sudah Menikah Tapi Masih Selingkuh, Buya Yahya : Hina dan Rendah
Buya Yahya mengatakan, seseorang yang sudah menikah tapi selingkuh, umumnya disebabkan karena tiga faktor.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Berikut nasihat dari Buya Yahya untuk laki-laki yang sudah menikah tapi selingkuh.
Islam memandang istimewa pada pasangan yang sudah menghalalkan hubungannya dalam bahtera pernikahan.
Namun, adanya perselingkuhan di dalam pernikahan seringkali membuat rumah tangga yang telah dibangun tersebut retak bahkan berujung perceraian.
Adanya perselingkuhan di dalam pernikahan ternyata dipandang rendah dan hina.
Perselingkuhan yang terjadi dalam sebuah pernikahan, dinilai sangat terkutuk bagi yang melakukannya.
Baca juga: Dijamin Suami Makin Cinta, Istri Wajib Punya Karakter Seperti Ini di Rumah Kata Buya Yahya
Dilansir Serambinews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Sabtu (22/1/2022), Buya Yahya mengatakan, selingkuh adalah perbuatan seseorang yang melakukan hubungan haram padahal ia sudah mempunyai pasangan yang halal.
"Selingkuh maknanya adalah melakukan hubungan haram sudah punya yang halal, naudzubillah," kata Buya Yahya.

Selingkuh juga termasuk ke dalam perbuatan yang hina dan akan terhinakan pula seseorang yang melakukan perbuatan tersebut.
Sebab, ia sudah memiliki hal yang halal dari pasangan yang menikahinya namun tetap memilih melakukan hal yang haram dengan selingkuh.
Laki-laki yang berselingkuh padahal ia sudah menikah, maka ia dianggap hina.
"Terhinakan laki-laki seperti itu. Sudah punya halal di rumahnya, ternyata melakukan yang haram," sebutnya.
Baca juga: Jika Mengalami 2 Hal Ini Maka Bersyukurlah, Itu Tandanya Dicintai Allah, Simak Penjelasan Buya Yahya
Seseorang yang sudah terikat perkawinan tetapi selingkuh disebut juga ia telah melakukan zina muhsan.
Pelaku zina muhsan, akan mendapat hukuman berat dari masyarakat maupun secara syariat. Karena itu, zina muhsan wajib dihindari.
"Sudah punya halal di rumahnya, ternyata melakukan yang haram, namanya zina muhsan dan kalau seandainya perlu ditegakkan hukum, maka dia dirajam sampai mati dan dia mendapatkan kehinaan.
Tapi kalau sudah dirajam di dunia, nggak dihukum lagi di akhirat," imbuh Buya Yahya.