Lapor ke Nomor Ini Bila Ada yang Jual Minyak Goreng di Atas Rp 14.000 Per Liter atau Menimbun Migor
Sejak 19 Januari 2022, pemerintah telah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng kemasan sebesar Rp 14.000 per liter
Ia pun memastikan ketersediaan minyak goreng kemasan satu harga di pasar rakyat dan pasar-pasar tradisional.
Kemendag masih memberikan waktu selama sepekan kepada seluruh pedagang ritel modern maupun pasar tradisional untuk melakukan penyesuaian harga, baik kemasan plastik maupun kemasan jeriken, sejak ditetapkan 19 Januari.
Baca juga: Pria Umumkan Diri Imam Mahdi di Aceh Utara Mengaku Ikut Pengajian di Hutan Aceh Besar
"Penyediaan minyak goreng kemasan melalui ritel merupakan tahap awal, selanjutnya kami akan memastikan minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter tersedia di pasar tradisional di seluruh Indonesia," tegasnya.
Tindak tegas penimbun minyak goreng
Pemerintah hingga Kepolisian telah mengambil sikap akan memberikan serta hukuman bagi para produsen atau pedagang yang berani menimbun.
Tindakan tegas dari pemerintah melalui Kemendag memastikan, bagi produsen minyak goreng yang tidak mematuhi ketentuan maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin.
Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, pelaku penimbunan minyak goreng akan dijerat Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan hukuan penjara 5 tahun atau denda Rp 50 miliar.
Baca juga: Jeritan Hati Warga dan Nelayan Leupung, Mulai Jaringan Telekomunikasi Hingga Sulitnya Mendapat Solar
Baca juga: Korban Akui Diperkosa Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara, 4 Kali di Rumah Tersangka dan Sekali di Villa
Baca juga: Ibu Rumah Tangga ‘Serbu’ Pasar Ritel, Dampak Minyak Goreng Satu Harga
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Nomor Aduan Jika Temukan Penimbun Minyak Goreng atau yang Jual di Atas Rp 14.000 Per Liter".