Dicecar Kapolda Sumut, Seorang Polisi Polrestabes Medan Akui Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba
Panca awalnya bertanya kepada Paul soal aliran uang suap Rp 300 juta untuk proses pelepasan Irmayanti, istri bandar narkoba.
SERAMBINEWS.COM, MEDAN — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mencecar pertanyaan kepada dua anggota polisi di Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan.
Keduanya merupakan bagian dari Satuan Narkoba Polrestabes Medan, yakni Kompol Oloan Siahaan dan AKP Paul Simamora terkait uang suap yang diterima dari istri bandar narkoba.
Panca awalnya bertanya kepada Paul soal aliran uang suap Rp 300 juta untuk proses pelepasan Irmayanti, istri bandar narkoba.
"Pelepasan Irmayanti sebesar Rp 300 juta, betul itu?," kata Panca dikutip dari Tribun Medan, Minggu (23/1/2022).
"Siap, Jenderal," jawab Paul.
Kapolda Sumut lantas menanyakan siapa yang menerima uang tersebut.
Paul kemudian mengakui bahwa yang menerima uang itu adalah dirinya sendiri.
"Siap, dari pengacara kepada saya sendiri," ungkap Paul.
Dalam konferensi pers itu, Kapolda juga bertanya kepada Kompol Oloan soal benar tidaknya dia menerima uang Rp 166 juta dari Paul terkait sisa uang suap istri bandar narkoba.
Ketika mendengar pertanyaan itu, Oloan tiba-tiba tertunduk.
"Jawab yang jelas, Oloan, menerima?," tanya Panca.
"Siap," tutur Oloan dengan mata berkaca-kaca.
Baca juga: 5 Personel Satuan Res Narkoba Polrestabes Medan Didakwa Gelapkan Barang Bukti Uang Rp 650 Juta
Baca juga: Kapolrestabes Medan Riko Sunarko Dicopot, Istri Gembong Narkoba Tak Diproses Usai Setor Rp 300 Juta
Panca menjelaskan terkait uang suap yang diterima dari istri bandar narkoba tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada anggota hingga dibelikan sepeda motor.
Diketahui, uang Rp300 juta sebagai upaya membebaskan Irmayanti dibagikan sebanyak Rp66 juta kepada anggota, sedangkan Rp100 juta untuk Kompol Oloan Siahaan.
"Ketika dia (AKP Paul Simamora) menghadap (Kompol Oloan Siahaan), menjelaskan adanya uang Rp 300 juta, sebagai upaya membebaskan Irmayanti, atas perintah Kompol Oloan, membagikan uang Rp 66 juta untuk dibagikan kepada anggota, dan Rp 100 juta untuknya sendiri," paparnya, dilansir dari Tribun Medan.