Berita Banda Aceh
Gubernur Terima Anugerah dari MES Aceh Sebagai Tokoh Motivator Konversi Qanun LKS
Gubernur Aceh Nova Iriansyah, menerima penghargaan dari Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh, sebagai Tokoh Motivator Konversi Qanun Lembaga Keuangan
BANDA ACEH - Gubernur Aceh Nova Iriansyah, menerima penghargaan dari Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh, sebagai Tokoh Motivator Konversi Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh.
Penghargaan diserahkan oleh Paduka Yang Mulia (PYM) Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Alhaytar, di Anjong Mon Mata, Jumat (21/1/2022) malam.
MES memberikan penghargaan tersebut karena Gubernur Aceh menginisiasi lahirnya qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), yang memgharuskan semua lembaga keuangan di Aceh beroperasi secara syariah.
Sementara itu, dalam sambutannya usai melantik pengurus MES Aceh periode 2021-2024, Gubernur Aceh menyampaikan apresiasi pada MES sebagai sebuah wadah inklusif dalam membangun sinergi antar pemangku kepentingan.
Baca juga: Hingga Qanun LKS Berlaku Efektif, Baru 230 dari 3.535 Koperasi di Aceh Beralih ke Sistem Syariah
Baca juga: Qanun LKS Diberlakukan, BSI Bertekad Jadi Pelaku Utama Pengembangan Ekonomi Syariah di Aceh
“Apresiasi yang mendalam kepada semua pihak baik kalangan ulama, cendikiawan, praktisi perbankan yang telah mendorong dan berkontribusi mengembangkan MES sebagai sebuah wadah yang inklusif dalam membangun sinergi antar pemangku kepentingan.
Kehadiran MES sangat penting dalam mendorong masyarakat agar dapat memajukan ekonomi dan keuangan syariah di Aceh,” ujar Nova.
Gubernur juga menegaskan, sebagai daerah yang melaksanakan syariat Islam, Pemerintah bersama masyarakat Aceh terus berkomitmen menjadikan ekonomi syariah sebagai sumber pertumbuhan ekonomi di Aceh, berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi syariah di Aceh, Pemerintah Aceh secara khusus telah mensahkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang secara efektif mulai diberlakukan Januari tahun 2022 ini,” kata Nova.
Penetapan Qanun ini, sambung Gubernur, bertujuan untuk mewujudkan ekonomi Aceh yang bersyariah sebagaimana tertuang dalam undang-undang Pemerintahan Aceh, sehingga Aceh dalam derap pembangunannya harus dapat membangkitkan aktivitas ekonomi masyarakat yang sesuai dengan prinsip Islam.
Baca juga: Qanun LKS, Gebrakan Bank Syariah
Sementara itu, Ketua Umum MES Aceh Aminullah Usman, dalam sambutannya usai dilantik, menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Aceh yang telah melahirkan Qanun nomor 11 tahun 2018 yang mengharuskan semua lembaga keuangan beroperasi secara syariah.
“Apresiasi kami kepada Pak Gubernur atas lahirnya Qanun LKS dan tahun ini sudah terlaksana.
Kami juga mengapresiasi soft launching Bank Aceh Syariah di Jakarta.
Tahun 2010, saat saya masih menjadi Dirut Bank Aceh saya sudah merintisnya, namun di masa kepemimpinan Pak Gubernur Nova baru terealisasi.
Ini meeupakan salah satu langkah strategis bagi kepentingan pembangunan ekonomi Aceh,” ujar Aminullah yang juga Walikota Banda Aceh itu.
Kegiatan yang berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan ini turut dihadiri Koordinator MES Wilayah Indonesia Barat Syahrizal Abbas serta perwakilan unsur Forkopimda Aceh serta sejumlah pejabat lainnya. (aji/rel)
Baca juga: DSI Aceh Kembali Sosialisasi Qanun Syariat Islam, Termasuk Qanun LKS, Ini Pesan Ketua Komisi VI DPRA
Baca juga: Qanun LKS Diuji ke Mahkamah Agung, Safaruddin Merasa Rugi Penutupan Bank Konvensional