Pemerintah Hapus Honorer pada 2023, Apakah Dapat Pesangon?
Pemerintah akan membuat kebijakan penghapusan honorer pada 2023 nanti.PPPK akan menggantikan posisi pegawai honorer itu.
Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat
terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus seleksi.
Dalam PP 48/2005 dijelaskan seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.
Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun PPPK.
Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata
pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.
Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.
(kompas.com/tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pegawai Honorer Akan Diberhentikan pada 2023, Apakah Dapat Pesangon? Ini Kata Pemerintah
Baca juga: Dicecar Kapolda Sumut, Seorang Polisi Polrestabes Medan Akui Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba
Baca juga: Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan Terbaru, Ada Banyak Posisi Tersedia
Baca juga: Masih Ada yang Jual Minyak Goreng di Atas Rp14 Ribu per Liter? Ibu-Ibu Bisa Laporkan ke Sini