Berita Banda Aceh
Polisi Tangkap 4 Pelaku Curanmor, Tiga Pelaku Anak di Bawah Umur
Personel gabungan Tim Rimueng Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh dan Polsek Darul Imarah, Jumat (21/1/2022) dini hari, menangkap empat remaja
Sementara RZ, seorang tersangka lainnya belum berhasil diringkus dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh.
"Kini keempat tersangka itu sudah ditahan di Polresta Banda Aceh.
Selain barang bukti sepmor curian Honda NF BL 125 BL 5703 LP, petugas juga mengamankan Honda Vario BL 5680 AAE yang digunakan sebagai alat bantu," terang Kompol Ryan.
Kasat Reskrim Polresta, Kompol Ryan juga menjelaskan tiga dari keempat tersangka pencurian sepmor warga Lamsie Daya, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar itu, masih anak-anak di bawah umur.
Usia para tersangka itu terpaut 16 sampai 17 tahun.
Satu di antaranya yang sudah dewasa, yakni berumur 18 tahun.
Mengingat hal tersebut mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang dan Aceh Tenggara ini menaruh keprihatinan.
"Kami imbau kepada setiap orang tua dan keluarga untuk mengontrol dan mengawasi anak-anaknya, mulai dengan siapa mereka bergaul, apa yang dikerjakan selama ini di luar bersama teman-temannya dan hal lainnya.
Tujuannya agar mereka tidak terjerumus ke hal-hal yang melanggar hukum negara dan agama," harap Kompol Ryan. (mir)
Baca juga: Ditangkap Kasus Curanmor Antarprovinsi, Ternyata Seorang Pelaku Napi Kabur dari Lapas Langsa 2017
Baca juga: Polres Langsa Ringkus Dua Residivis Curanmor, 23 Unit Sepmor dan 1 Mobil Disita