Breaking News
Sabtu, 25 April 2026

Berita Lhokseumawe

Ini 10 Rekomendasi Hasil Muzakarah Ulama di Lhokseumawe

Yayasan Assaudiyah Alwaliyyah Alkhalidiyah Kota Lhokseumawe telah menggelar Muzakarah Ulama Se Aceh

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya menyerahkan rekoemndasi Muzakarah Ulama kepada Wali Nangroe Teuku Malik Mahmud Al-Haythar 

5.Haul kematian tidak bisa disamakan dengan praktik dalam Agama lain, haul kematian ada dalilnya karena Rasulullah menziarahi makam uhud setiap tahunnya.

Tawasul/Wasilah dibenarkan secara hukum sepanjang untuk kebaikan, sesuai dengan tuntunan syariat.

6. Menunda pembagian warisan kepada ahli waris dan menunda regulasi yang berkaitan dengan hak tirkah (hutang, wasiat) termasuk menunda pembagian warisan, memberikan efek terhadap pewaris dan ahli waris serta orang lain yang berkaitan dengan harta peninggalan si mayat.

Baca juga: Bupati Biruen Dilantik Sebagai Pimpinan Harian Dewan Mesjid Indonesia (DMI) Bireuen

7. Wakaf Sudah dilaksanakan di awal-awal Islam, dilanjutkan oleh para Sahabat dan dikembangkan oleh generasi setelahnya. Wakaf tunai dibolehkan dengan mekanisme dan tata cara yang sudah diatur dalam fiqh waqaf.

8. Suluk adalah salah satu metode ibadah mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, suluk biasanya ada paket 10 hari 10 malam, 20, 30 , bahkan ada yang 40 hari 40 malam, tempat beramal suluk yaitu di dayah/ pesantren yang disediakan oleh Mursyid.

9. Agama Islam adalah agama yang sempurna yang dirancang oleh Allah sebagai pedoman bagi umat manusia dalam beribadah dan bermuamalah, dengan berkembangnya ilmu pengetahuan, teknologi dan pola pikir manusia.

Maka kajian-kajian keagamaan yang termasuk didalamnya fiqh muamalah harus terus digalakkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap penerapan dan pelaksanaan aturan mengenai fiqih muamalah agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

10. Silaturrahmi dan Muzakarah Ulama perlu dilakukan minimal 1 (satu) tahun sekali.

Baca juga: Bolehkah Perempuan Muslim Menyusui untuk Bayi Non-muslim? Bagaimana Hukumnya? Begini Kata Buya Yahya

Menurut Marzuki, rekomendasi ini dirumus langsung oleh tim yang telah dibentuk.

Tim perumus rekomendasi adalah Dr. Ir. Tgk. H. Anwar Ali, ST, MT, M.Ag, IPU. AER selaku Ketua.  Tgk. H. Umar Rafsanjani, Lc. MA, selaku sekretaris.

Lalu para anggota terdiri, Drs. Tgk. H. Abi M. Daud Hasbi, M.Ag, Drs. Tgk. H. Asnawi Abdullah, MA, Tgk. H. Abi Jamaluddin Rasyid, Drs. Waled H. Harmen Nuriqmar, Tgk. H. Abdul Halim Lc, LL.M, Tgk. Safriadi Aron, Tgk. Munir Karim.(*)

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Turun, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram Senin (24/1/2022)

Baca juga: Ini Hasil Muzakarah Ulama di Aceh Utara

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved