Kamis, 14 Mei 2026

Berita Lhokseumawe

Ini 10 Rekomendasi Hasil Muzakarah Ulama di Lhokseumawe

Yayasan Assaudiyah Alwaliyyah Alkhalidiyah Kota Lhokseumawe telah menggelar Muzakarah Ulama Se Aceh

Tayang:
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya menyerahkan rekoemndasi Muzakarah Ulama kepada Wali Nangroe Teuku Malik Mahmud Al-Haythar 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Yayasan Assaudiyah Alwaliyyah Alkhalidiyah Kota Lhokseumawe telah menggelar Muzakarah Ulama Se Aceh.

Kegiatan dipusatkan di Hall Masjid Agung Islamic Center Lhokseumawe, selama dua hari, yakni 22-23 Januari 2022. Dihadiri 1.500 tamu undangan.

Temanya 'melalui muzakarah  ulama se Aceh kita tingkatkan kehidupan bersyari,'ah secara kaffah dalam bingkai Ahlussunnah Waljama,ah'.

Seksi Humas, Publikasi, dan Dokumentasi, Muzakarah, Drs. Marzuki MSI, Senin (24/1/2022), menjelaskan, tahapan Muzakarah berjalan lancar.

Bahkan Muzakarah ditutup langsung oleh Wali Nanggroe Teuku Malik Mahmud Al-Haythar.

Baca juga: Ini 10 Ulama Jadi Pemateri Pada Muzakarah Ulama di Lhokseumawe

Menurutnya, pada muzakarah ini, juga telah lahir 10 rekomendasi. 

Berikut 10 rekomendasi lengkap yang diterima Serambinews.com secara tertulis : 

1.Tauhid uluhiyah, rububiyah dan asma wa sifat harus sesuai dengan prinsip keesaan Allah dan tidak bisa dipisahkan, bila dipisahkan dapat menimbulkan pemahaman dan keyakinan yang salah. Tauhid harus bersih dari hulul (satu namun bersusun) dan ittihad (banyak unsur tampak satu).

Tauhid tidak boleh mengandung wahm, dzan, dan  syak, harus qath’ie ma’rifat tidak boleh ada khilaf. Ahlussunnah Waljama’ah tidak menggunakan istilah uluhiyah, rububiyah dan asma wa sifat.

2. Umrah sebelum haji sah, namun tidak boleh untuk orang yang mempunyai biaya hanya untuk sekali pergi ke mekkah yang apabila melaksanakan umrah tidak ada biaya lagi untuk berhaji.

Bagi orang yang mempunyai harta dan sanggup untuk haji setelah umrah atau sudah mendaftar haji, boleh melaksanakan umrah sebelum berangkat haji karena umrah itu tidak menghambat pelaksanaan haji.

Baca juga: Saat Berkunjung ke Aceh, Wamenag Akui Literasi Karya Ulama Masa Lalu di Aceh Berlimpah

3. Modernisasi Agama adalah menggunakan dalil-dalil agama untuk menjawab tantangan zaman dengan menggunakan peralatan dan teknologi yang canggih, Islam menerima perubahan berdasarkan al-Quran dan hadits, bukan merubah al-Qur,an dan Hadits.

Pemikiran ulama terdahulu sudah menjawab sebagian permasalahan umat saat ini. Keberkahan adalah salah satu nilai yang penting yang didapat melalui kitab-kitab klasik (turas).

4. Hukum zikir secara jahar adalah sunnah, Zikir sir lebih baik untuk menghindari riya, zikir secara jahar baik, selama tidak mengandung riya, zikir jahar juga dapat menghindari godaan syaitan dan menghidupkan hati.

5.Haul kematian tidak bisa disamakan dengan praktik dalam Agama lain, haul kematian ada dalilnya karena Rasulullah menziarahi makam uhud setiap tahunnya.

Tawasul/Wasilah dibenarkan secara hukum sepanjang untuk kebaikan, sesuai dengan tuntunan syariat.

6. Menunda pembagian warisan kepada ahli waris dan menunda regulasi yang berkaitan dengan hak tirkah (hutang, wasiat) termasuk menunda pembagian warisan, memberikan efek terhadap pewaris dan ahli waris serta orang lain yang berkaitan dengan harta peninggalan si mayat.

Baca juga: Bupati Biruen Dilantik Sebagai Pimpinan Harian Dewan Mesjid Indonesia (DMI) Bireuen

7. Wakaf Sudah dilaksanakan di awal-awal Islam, dilanjutkan oleh para Sahabat dan dikembangkan oleh generasi setelahnya. Wakaf tunai dibolehkan dengan mekanisme dan tata cara yang sudah diatur dalam fiqh waqaf.

8. Suluk adalah salah satu metode ibadah mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, suluk biasanya ada paket 10 hari 10 malam, 20, 30 , bahkan ada yang 40 hari 40 malam, tempat beramal suluk yaitu di dayah/ pesantren yang disediakan oleh Mursyid.

9. Agama Islam adalah agama yang sempurna yang dirancang oleh Allah sebagai pedoman bagi umat manusia dalam beribadah dan bermuamalah, dengan berkembangnya ilmu pengetahuan, teknologi dan pola pikir manusia.

Maka kajian-kajian keagamaan yang termasuk didalamnya fiqh muamalah harus terus digalakkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap penerapan dan pelaksanaan aturan mengenai fiqih muamalah agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

10. Silaturrahmi dan Muzakarah Ulama perlu dilakukan minimal 1 (satu) tahun sekali.

Baca juga: Bolehkah Perempuan Muslim Menyusui untuk Bayi Non-muslim? Bagaimana Hukumnya? Begini Kata Buya Yahya

Menurut Marzuki, rekomendasi ini dirumus langsung oleh tim yang telah dibentuk.

Tim perumus rekomendasi adalah Dr. Ir. Tgk. H. Anwar Ali, ST, MT, M.Ag, IPU. AER selaku Ketua.  Tgk. H. Umar Rafsanjani, Lc. MA, selaku sekretaris.

Lalu para anggota terdiri, Drs. Tgk. H. Abi M. Daud Hasbi, M.Ag, Drs. Tgk. H. Asnawi Abdullah, MA, Tgk. H. Abi Jamaluddin Rasyid, Drs. Waled H. Harmen Nuriqmar, Tgk. H. Abdul Halim Lc, LL.M, Tgk. Safriadi Aron, Tgk. Munir Karim.(*)

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Turun, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram Senin (24/1/2022)

Baca juga: Ini Hasil Muzakarah Ulama di Aceh Utara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved