Menelusuri Uang Suap dari Istri Bandar Narkoba di Polrestebes Medan, Siapa Saja yang Menerima?

Menurut Panca, uang suap yang diterima dari istri bandar narkoba sebesar Rp300 juta itu dibagi-bagikan kepada anggota hingga dibelikan sepeda motor.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS TV/ FERRY IRAWAN
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat jumpa pers terkait kasus suap dan penggelapan uang dalam penanganan perkara bandar narkoba di Polrestabes Medan, Jumat (21/1/2022). 

Saat itu AKP Paul Simamora bersama unitnya melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut.

Dari hasil penggeledahan tersebut, AKP Paul bersama timnya menemukan narkotika dan uang sebesar Rp1,5 miliar di atas loteng rumah Jusuf.

Saat penggeledahan, Jusuf tidak ada di rumah dan petugas hanya bertemu dengan istri Jusuf, Imayanti.

Dari uang Rp1,5 miliar, AKP Paul dan timnya menggelapkan sebagian uang yakni Rp600 juta.

Sementara sisanya, Rp 850 juta diserahkan sebagai barang bukti penyelidikan dan penggeledahan.

Sementara, terkait uang sebesar Rp300 juta merupakan biaya untuk pembebasan Imayanti.

Uang itu diberikan oleh kuasa hukum istri bandar narkoba itu kepada Kanit Sat Res Narkoba Polretabes Medan AKP Paul.

Setelah bebas dengan menyetor uang, kemudian istri bandar nakorba itu menyadari uang yang sempat disita polisi jumlahnya berkurang.

Kemudian istri bandar narkoba itu melaporkan anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan ke Propam Polri.

Baca juga: Anggota DPRA Sebut Kebijakan Pemerintah Pusat Soal Harga Minyak Goreng Rp 14.000 Masih Omong Kosong

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Turun, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram Senin (24/1/2022)

Baca juga: BPBD Aceh Besar Musnahkan Sarang Tawon di Seulimeum

Kompastv: Menelusuri Aliran Uang Ratusan Juta Rupiah dari Suap Istri Bandar Narkoba di Polrestebes Medan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved