Berita Banda Aceh

Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Tangkap Lima Pelanggar Syariat Bersama Sejumlah Paket Sabu-sabu

Kelimanya ditangkap saat berada dalam satu mobil rental di kawasan Jalan Tanggul Tepi Laut Ulee Lheue-Gampong Jawa.

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh meminta para pelanggar syariah mengeluarkan seluruh barang yang ada di kantong celananya saat empat pelanggar syariah diamankan di Jalan Tanggul Tepi Laut Ulee Lheue-Gampong Jawa, Banda Aceh, Senin (24/1/2022). 

Kelimanya ditangkap saat berada dalam satu mobil rental di kawasan Jalan Tanggul Tepi Laut Ulee Lheue-Gampong Jawa.

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas patroli Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Senin (24/1/2022), menangkap lima pelanggar syariah.

Kelimanya ditangkap saat berada dalam satu mobil rental di kawasan Jalan Tanggul Tepi Laut Ulee Lheue-Gampong Jawa.

Parahnya lagi, saat penggerebekan itu, di antara para pelaku khalwat tersebut petugas ikut mendapati sejumlah paket sabu-sabu yang diduga untuk diedarkan dan digunakan bersama-sama oleh para pelaku.

Kelima pelanggar syariat Islam tersebut, tiga di antaranya laki-laki serta dua perempuan.

Namun, satu pelanggar, yakni pelaku laki-laki sempat melarikan diri.

Tapi, belakangan berhasil diamankan personel Satpol PP dan WH Kota setelah sempat terjadi kejar-kejaran dan diserahkan ke Polsek Ulee Lheue, Banda Aceh.

Baca juga: Presiden Armenia Mundur, Keluhkan Jabatannya Hanya Sebagai Simbolis

Baca juga: Kawanan Gajah Sri Lanka Merumput di Tempat Pembuangan Sampah, Puluhan Ekor Mati Mendadak

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Ardiansyah SSTP MSi, kepada Serambinews.com mengatakan, saat mendapati mobil rental Daihatsu Xenia putih yang dinaiki para pelanggar syariah itu diparkirkan di pinggir jalan tepi laut tersebut, petugas awalnya tidak menaruh curiga.

Namun, setelah memperhatikan sikap yang tak nyaman dari satu pasangan yang terlihat duduk di posisi depan mobil tersebut.

Sehingga petugas Satpol PP dan WH pun memutuskan berhenti dan langsung memblokade mobil yang dinaiki para pelanggar itu dari arah depan.

Para pelaku yang berniat kabur itupun menjadi terhalang.

Petugas Satpol PP dan WH pun bergegas turun dan menyambangi mobil yang dinaiki pasangan yang terlihat duduk di jok depan.

Begitu personel mendekati ke arah mobil tersebut, tiba-tiba seorang pria yang duduk di jok tengah langsung membuka pintu mobil dan lari mengarah ke Ulee Lheue.

Baca juga: Seorang Jurnalis Meksiko Sempat Minta Perlindungan dari Presiden, Akhirnya Tewas Ditembak

Baca juga: Iran Vonis Pembela HAM Perempuan Delapan Tahun Penjara dan 70 Kali Cambukan

Petugas Satpol PP dan WH yang melihat pria lain yang keluar dari mobil itu kabur langsung mengejar dan akhirnya pelaku tersebut berhasil ditangkap di sekitar jembatan tepi laut Ulee Lheue.

"Pria yang sempat kabur dan akhirnya ditangkap itu dibawa oleh personel kami ke Polsek Ulee Lheue dan diamankan sementara di sana," kata Ardiansyah.

Kemudian dua pasangan lainnya yang sudah terkepung dan masih berada di dalam mobil Xenia itu ditemukan masing-masing berada di jok depan dan dua nonmuhrim lainnya berada di kursi paling belakang.

Petugas langsung mengamankan dua pasangan tanpa ikatan nikah tersebut dan digiring ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Empat orang dari dua pasangan yang digelandang tersebut, masing-masing HI (24) asal Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar, dan AM (17) asal Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Sementara dua wanita yang merupakan pasangan kedua pria tersebut, yakni SI (18) asal Glumpang Tiga, Pidie dan PF (23) asal Kecamatan Langsa, Kota Langsa, sebut Ardiansyah.

Baca juga: VIDEO POPULER BAHASA ACEH Pelaku Poh Inong, Haji Subarni Bangun Masjid, Sidang Nelayan Pusong

Baca juga: Kejari Abdya Sediakan Klinik Hukum Gratis, Layani Konsultasi Hukum Warga Setiap Hari Kerja

Ardiansyah menerangkan selain mengamankan dua pasangan nonmuhrin yang berada dalam satu mobil rental tersebut, petugas juga menyita sejumlah paket sabu-sabu dari kantong celana HI (24) pria asal Pulo Aceh.

Diduga sabu-sabu tersebut, selain disinyalir untuk diedarkan karena terdiri dari beberapa paket besar dan kecil, besar kemungkinan barang haram tersebut juga digunakan bersama-sama oleh para pelaku.

Hal tersebut dibuktikan dengan ditemukan sebuah bong yang terbuat dari botol minuman mineral yang sudah dipasang pipet, sebut mantan Camat Meuraxa ini.

Bong dimaksud lanjut Ardiansyah, ditemukan di kursi bagian tengah mobil yang dirental pelanggar.

Untuk pelanggaran syariat akan ditangani penyidik Satpol PP dan WH Kota.

Tapi, untuk kasus sabu-sabu akan ditangani pihak Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh.

"Kelima pelanggar, termasuk seorang di antaranya yang sempat ditahan sebentar di Polsek Ulee Lheue, sudah kami serahkan seluruhnya ke pihak Kepolisian," tutup Ardiansyah.(*)

Baca juga: Pasukan Kurdi Tutup Kota Hasakah, Jebak Kelompok ISIS, Usai 150 Orang Tewas

Baca juga: Jet Tempur Uni Emirat Arab Hancurkan Peluncur Rudal Hutsi di Yaman, Balas Serangan ke Negaranya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved