Sabtu, 18 April 2026

Salam

Bek Tuwo Pemutihan, Cuma Dua Bulan Lagi

Pemerintah Aceh mengeluarkan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku sejak awal Desember 2021 sampai Maret 2022

Editor: bakri
For Serambinews.com
Suasana pelayanan salah satu Kantor Samsat di Aceh. 

Pemerintah Aceh mengeluarkan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku sejak awal Desember 2021 sampai Maret 2022.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 47 Tahun 2021.

Melalui kebijakan ini, masyarakat diajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang sudah nunggak bertahun-tahun, ingin balik nama, atau mutasi kendaraan dari non-BL menjadi BL (menjadi berplat Aceh).

Terdapat beberapa pasal dalam Pergub tersebut, di antaranya kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) satu sampai dengan empat tahun dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.

Kemudian, kendaraan bermotor yang menunggak pajak lebih empat tahun dikenakan pokok PKB sebanyak empat tahun PKB dan dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.

Dan, ajakan kepada masyarakat untuk menggunakan kesempatan terbaik ini juga terus disampaikan Pemerintah Aceh melalui iklan “Bek Tuwo Pemutihan” yang sering dmuat di harian ini.

Baca juga: Pemutihan Pajak Sampai 31 Maret, 16.437 Kendaraan Sudah Manfaatkan, Segera Ke Kantor Samsat Terdekat

Baca juga: Warga Langsa Keluhkan Syarat Pemutihan Denda PKB, Ini Masalahnya

Iklan itu dimuat di halaman depan atau vover utama juga agar masyarakat mudah melihatnya sehingga tidak melewatkan kesempatan terbaik ini.

"Ini kesempatan bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas bisa balik nama secara gratis,” kata pejabat kepolisian.

Masyarakat harus tahu bahwa pemutihan pajak merupakan tindakan yang dilakukan negara untuk mendorong masyarakat membayar pajak yang lama atau terlambat bayar.

Biasanya keterlambatan membayar pajak akan dikenai denda.

Denda inilah yang nantinya akan dihapuskan saat Anda membayar pajak di masa pemutihan ini.

Misalnya, kendaraan milik Anda pajaknya mati selama empat tahun.

Untuk membayar pajak biasanya terdapat denda yang lumayan besar akibat keterlambatan karena melebihi batas waktu.

Jadi, ini sangat menguntungkan masyarakat yang telanjur menunggak pajak beberapa tahun.

Masyarakat mestinya juga harus tahu bahwa bajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang diperoleh dari sektor perpajakan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

Selamat Jalan Nyak Sandang!

 
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved