Sabtu, 18 April 2026

Salam

Bek Tuwo Pemutihan, Cuma Dua Bulan Lagi

Pemerintah Aceh mengeluarkan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku sejak awal Desember 2021 sampai Maret 2022

Editor: bakri
For Serambinews.com
Suasana pelayanan salah satu Kantor Samsat di Aceh. 

Pajak kendaraan itu wajib dibayar setiap tahun.

Dan, kelalaian Anda dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan tentu menghambat pemasukan pemerintah aaerah dari sektor perpajakan.

Pasti banyak masyarakat yang bertanya, PKB yang kita bayarkan ini dialokasikan kemana? Jawaban pemerntah untuk pertanyaan itu adalah, “PKB merupakan satu dari lima jenis pajak yang termasuk ke dalam pajak provinsi dan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan daerah dan juga pembangunan daerah.

Ada lima manfaat PKB bagi daerah, Yakni, pertama, sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

Kedua, berguna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca juga: Masih Berlaku Hingga 31 Maret 2022, Ini Cara Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan Dari Pemerintah Aceh

Ketiga, berguna untuk pembangunan dan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Keempat, membantu peningkatan pendapatan Kabupaten/Kota.

Dan, kelima, meningkatkan ketenangan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Lalu, sesuai amanat UU, paling sedikit 10 persen dari bagi hasil yang diterima pemerintah daerah kabupaten/kota dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Selain itu, sebagian dari pajak kendaraan tersebut juga dialokasikan pada pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas baik darat, laut, udara, kereta api, dan lalu lintas jalan.

” Oleh sebab itu, harapan pemerintah sudah pasti bahwa masyarakat harus lencar membayar pajak kendaraan bermotor, sebab kebijakan pemutihan ini tidak dilaksanakan setiap tahun.

Dan, untuk masyarakat yang hendak memanfaatkan momen pemutihan pajak kendaraan harus mempersiapkan syarat yang berlaku.

Ada beberapa syarat yang harus dibawa saat mengurus pajak kendaraan bermotor dalam masa pemutihan.

Selain uang, anda juga harus membawa STNK asli dan salinan (fotokopi), KTP dan fotokopinya atas nama pemilik, BPKB asli dan salinan.

Nah?!

Baca juga: Cara Mendapatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dari Pemerintah Aceh, Ini Syarat-Syaratnya

Baca juga: Ini Syarat dan Ketentuan Pemutihan Denda Pajak Hingga Bea Balik Nama Kendaraan Dari Pemerintah Aceh

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

Selamat Jalan Nyak Sandang!

 
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved