Salam
Bek Tuwo Pemutihan, Cuma Dua Bulan Lagi
Pemerintah Aceh mengeluarkan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku sejak awal Desember 2021 sampai Maret 2022
Pemerintah Aceh mengeluarkan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku sejak awal Desember 2021 sampai Maret 2022.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 47 Tahun 2021.
Melalui kebijakan ini, masyarakat diajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang sudah nunggak bertahun-tahun, ingin balik nama, atau mutasi kendaraan dari non-BL menjadi BL (menjadi berplat Aceh).
Terdapat beberapa pasal dalam Pergub tersebut, di antaranya kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) satu sampai dengan empat tahun dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.
Kemudian, kendaraan bermotor yang menunggak pajak lebih empat tahun dikenakan pokok PKB sebanyak empat tahun PKB dan dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.
Dan, ajakan kepada masyarakat untuk menggunakan kesempatan terbaik ini juga terus disampaikan Pemerintah Aceh melalui iklan “Bek Tuwo Pemutihan” yang sering dmuat di harian ini.
Baca juga: Pemutihan Pajak Sampai 31 Maret, 16.437 Kendaraan Sudah Manfaatkan, Segera Ke Kantor Samsat Terdekat
Baca juga: Warga Langsa Keluhkan Syarat Pemutihan Denda PKB, Ini Masalahnya
Iklan itu dimuat di halaman depan atau vover utama juga agar masyarakat mudah melihatnya sehingga tidak melewatkan kesempatan terbaik ini.
"Ini kesempatan bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas bisa balik nama secara gratis,” kata pejabat kepolisian.
Masyarakat harus tahu bahwa pemutihan pajak merupakan tindakan yang dilakukan negara untuk mendorong masyarakat membayar pajak yang lama atau terlambat bayar.
Biasanya keterlambatan membayar pajak akan dikenai denda.
Denda inilah yang nantinya akan dihapuskan saat Anda membayar pajak di masa pemutihan ini.
Misalnya, kendaraan milik Anda pajaknya mati selama empat tahun.
Untuk membayar pajak biasanya terdapat denda yang lumayan besar akibat keterlambatan karena melebihi batas waktu.
Jadi, ini sangat menguntungkan masyarakat yang telanjur menunggak pajak beberapa tahun.
Masyarakat mestinya juga harus tahu bahwa bajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang diperoleh dari sektor perpajakan.
Pajak kendaraan itu wajib dibayar setiap tahun.
Dan, kelalaian Anda dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan tentu menghambat pemasukan pemerintah aaerah dari sektor perpajakan.
Pasti banyak masyarakat yang bertanya, PKB yang kita bayarkan ini dialokasikan kemana? Jawaban pemerntah untuk pertanyaan itu adalah, “PKB merupakan satu dari lima jenis pajak yang termasuk ke dalam pajak provinsi dan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan daerah dan juga pembangunan daerah.
Ada lima manfaat PKB bagi daerah, Yakni, pertama, sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
Kedua, berguna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Baca juga: Masih Berlaku Hingga 31 Maret 2022, Ini Cara Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan Dari Pemerintah Aceh
Ketiga, berguna untuk pembangunan dan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
Keempat, membantu peningkatan pendapatan Kabupaten/Kota.
Dan, kelima, meningkatkan ketenangan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Lalu, sesuai amanat UU, paling sedikit 10 persen dari bagi hasil yang diterima pemerintah daerah kabupaten/kota dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
Selain itu, sebagian dari pajak kendaraan tersebut juga dialokasikan pada pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas baik darat, laut, udara, kereta api, dan lalu lintas jalan.
” Oleh sebab itu, harapan pemerintah sudah pasti bahwa masyarakat harus lencar membayar pajak kendaraan bermotor, sebab kebijakan pemutihan ini tidak dilaksanakan setiap tahun.
Dan, untuk masyarakat yang hendak memanfaatkan momen pemutihan pajak kendaraan harus mempersiapkan syarat yang berlaku.
Ada beberapa syarat yang harus dibawa saat mengurus pajak kendaraan bermotor dalam masa pemutihan.
Selain uang, anda juga harus membawa STNK asli dan salinan (fotokopi), KTP dan fotokopinya atas nama pemilik, BPKB asli dan salinan.
Nah?!
Baca juga: Cara Mendapatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dari Pemerintah Aceh, Ini Syarat-Syaratnya
Baca juga: Ini Syarat dan Ketentuan Pemutihan Denda Pajak Hingga Bea Balik Nama Kendaraan Dari Pemerintah Aceh
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/perpanjangan-pemutihan-pajak-kendaraan-di-aceh.jpg)