Berita Nagan Raya

JPU Tuntut Terdakwa Anak dengan Hukuman Maksimal Kasus Rudapaksa oleh 14 Pemuda di Nagan Raya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya menuntut MR (17) dan J (17) dengan hukuman maksimal, berupa hukuman penjara

Editor: bakri
For: Serambinews.com
Tersangka kasus perkosaan anak di bawah umur diserahkan Polres ke Kejari Nagan Raya pada Jumat (31/12/2021) sore. 

* Masing-masing 5,7 Tahun Penjara

SUKA MAKMUE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya menuntut MR (17) dan J (17) dengan hukuman maksimal, berupa hukuman penjara masing-masing selama 67 bulan atau 5,7 tahun.

MR dan J merupakan dua terdakwa anak dalam kasus penyekapan dan rudapaksa (pemerkosaan) terhadap gadis di bawah umur beberapa waktu lalu yang melibatkan 14 pemuda.

Pembacaan tuntutan JPU disampaikan dalam sidang lanjutan di Mahkamah Syar'iyah (MS) Suka Makmue, Senin (24/1/2022) siang.

Sidang digelar tertutup untuk umum karena terdakwa dan korban masih di bawah umur.

Prosesi sidang diselenggarakan secara vidcon (video conference).

Hakim tunggal Afif Waldy SHI, JPU R Bayu Ferdian SH dan Runi Yasir SH, serta penasehat hukum terdakwa berada di ruang sidang MS Suka Makmue, sedangkan terdakwa MR dan J di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh.

Dalam sidang yang berlangsung hingga sore itu turut dihadiri orang tua kedua terdakwa dan tim pendamping anak.

Sedangkan korban dan orang tuanya tidak hadir.

JPU dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa sepatutnya bertanggung jawab atas perbuatannya.

Baca juga: Berkas 11 Tersangka Rudapaksa Gadis Bawah Umur oleh 14 Pemuda Nagan Raya ke Jaksa, Satu Lagi Diburu

Baca juga: Dua Terdakwa Anak Pelaku Rudapaksa Gadis di Bawah Umur Segera Dituntut, Catat Jadwal Sidangnya

Hal yang memberatkan, terdakwa telah merenggut masa depan korban dan meresahkan masyarakat.

Dari uraian tersebut dan dengan memperhatikan ketentuan undang-undang, JPU menyatakan terdakwa anak, MR dan J, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah, turut serta dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.

"Menjatuhkan 'uqubat terhadap anak berupa penjara selama 67 bulan dikurangi selama anak berada dalam tahanan dengan perintah agar anak tetap ditahan," kata JPU.

JPU menyatakan, sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan dan sejumlah lainnya digunakan untuk terdakwa yang lain.

Tuntutan JPU terhadap dua pelaku anak dalam kasus pemerkosaan ini sudah sangat maksimal.

Sebab ancaman hukuman pelaku anak adalah 1/3 dari ancaman maksimal yang tertuang dalam Qanun Hukum Jinayat yakni pasal 50, dengan maksimal hukuman 200 bulan penjara.

Minta Keringanan

Kepada Hakim, MR dan J menyampaikan permintaan agar diberikan hukuman seringan-ringannya.

Permintaan itu karena kedua terdakwa mengakui perbuatan yang mereka perbuat, masih anak-anak, dan masih mempunyai masa depan, serta orang tua.

Terkait pembelaan terdakwa, Hakim Afif kembali mempertanyakan kepada JPU apakah ada perubahan terkait tuntutannya atau tidak.

"Kami tetap pada tuntutan sebelumnya," jawab JPU Bayu Ferdian.

Vonis Hari Ini

Sidang ditunda ke Selasa (25/1/2022) siang hari ini dengan agenda pembacaan vonis/putusan oleh hakim.

Sidang dengan terdakwa anak melalui peradilan anak digelar lebih cepat.

Ini berbeda dengan terdakwa yang sudah berusia 18 tahun ke atas yang bisa lebih lama masa persidangan dan penahanan.

Seperti diberitakan sebelumnya, gadis 15 tahun sebut saja Bunga warga sebuah desa di Nagan Raya menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan 14 pemuda di sebuah kafe di Suka Makmue, Nagan Raya, pada 11 Desember 2021.

Korban dilepas setelah disekap selama dua hari.

Keluarga korban kemudian melaporkan hal itu ke Polres Nagan Raya.

Baca juga: Berkas 11 Tersangka Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Nagan Raya ke Jaksa, 1 Pelaku Masih Buron

Polisi langsung bergerak cepat dengan membekuk 9 orang dari 14 pelaku.

Dua lainnya ditangkap ketika melarikan diri ke Aceh Tengah, dua lagi menyerahkan diri, dan satu orang melarikan diri.

11 Pelaku Lain Masih P-19

Berkas perkara yang sebelumnya dilimpahkan ke JPU dikembalikan lagi ke Polres untuk dilengkapi atau masih P-19.

Ke 11 tersangka dalan kasus perkosaan tersebut adalah M Yusra (18), Rizki Yuanda (18), Mukhsin (18), M Dalif (19), M Rahmad Karim (20), Fendi Sopianda (21), Safrilian Fauzi (18), Irvan Novianda (22), Andi Mustafa (18), T Arif Maulana (21), Samsuarto (21).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah SH melalui Kasi Pidum R Bayu Ferdian SH ketika dikonfirmasi Serambi mengakui bahwa berkas perkara 11 tersangka sudah dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi beberapa penelitian JPU.

"Ke depan penyidik kembali akan diserahkan ke JPU.

Bila setelah dinyatakan lengkap baru dilimpahkan tersangka ke JPU," katanya, Senin (24/1/2022).

Informasi diperoleh Serambi, Polres Nagan Raya masih terus memburu satu orang tersangka lagi yang melarikan diri, yakni Deni (20).

Hingga kini sejumlah upaya terus dilakukan untuk menangkap tersangka.

"Sampai kapan pun pelaku yang buron akan kita tangkap guna mempertangungjawabkan perbuatan sesuai hukum berlaku," pungkas Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SIK. (riz)

Baca juga: Hari Ini 2 Terdakwa Anak Kasus Rudapaksa Gadis di Bawah Umur Divonis, Dituntut 67 Bulan Penjara

Baca juga: Dua Terdakwa Anak Kasus Rudapaksa Gadis di Bawah Umur di Nagan Raya Dituntut 67 Bulan Penjara

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved