Berita Aceh Barat
Terpidana Kasus Zina di Aceh Barat Ambruk hingga Pingsan di Ujung Cambuk Algojo
Diana roboh setelah cambuk ke-17 melayang ke punggungnya saat itu. Sehingga melihat kondisi tersebut, tim medis langsung membawa terpidana ke dalam...
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
Namun diakhir cambukan ke-100 yang bersangkutan seperti terlihat lemas dan sesak.
Sehingga petugas memboyongnya ke ambulans, tempat penanganan awal seperti saat dirinya tak sadarkan diri.
Saat wanita tersebut roboh, terlihat seorang ibu dari keluarga terpidana tersebut sempat berteriak histeris demi melihat anaknya terkulai lemas tidak sadarkan diri usai menerima cambukan terakhir.
Dia pingsan dua kali, pada cambukan ke-17 dan diakhir yang ke-100 kali.
Meski terlihat ayunan pukulan sedikit lemah, rasa sakit yang dirasakan di punggungnya membuat Diana Sari sesak, hingga diboyong oleh petugas yang sudah siaga di panggung dan di lokasi bawah.
Eksekusi cambuk ini disaksikan langsung oleh Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda, Dandim Aceh Barat, Letkol Inf Dimar Bahtera, Asisten II Setdakab Drs Husaini, Kepala Mahkamah Syariah dan Kalapas Meulaboh Said Syahrul, Kasatpol PP Dodi Bima Saputra.
Kegiatan tersebut mendapat pengawalan dari petugas kepolisian, dibantu Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat.
Sementara Asisten II Setdakab Aceh Barat, Drs Husaini mewakili Bupati Aceh Barat mendukung penuh pelaksanaan uqubat cambuk tersebut, sebagai salah satu efek jera terhadap para pelaku agar kedepan masalah tersebut tidak terulang lagi.
Disebutkan, dengan dipermalukan dimuka umum, diharapkan tidak dilakukan lagi kedepannya.
Baca juga: Terbukti Lakukan Zina, 3 Remaja Merintih Dicambuk 375 Kali, Berulangkali Minta Eksekusi Dihentikan
Tersangka jalani hukuman penjara 5 bulan
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Firdaus, Selasa (25/1/2022) mengatakan, bahwa para terpidana yang menerima hukuman cambuk tersebut telah menjalani hukuman penjara selama 5 bulan di Lapas Kelas IIB Meulaboh.
Disebutkan, meski para terpidana tersebut telah menjalani masa hukuman selama 5 bulan penjara, keempat terpidana tetap menerima hukuman cambuk masing-masing 100 kali cambuk dan tidak ada pengurangannya karena tidak diatur dalam ketentuan.
Mereka yang menjalani hukuman penjara tersebut masing-masing Fajar Wibowo dan Wahyu Diana Sari yang terbukti bersalah melakukan jarimah zina yang diatur Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Sementara dua orang laki-laki Agus Salim dan Mahdi, terbukti bersalah memfasilitasi perbuatan zina terhadap dua orang pasangan non muhrim yang terjadi di Losmen Wisma Permata Bunda di kawasan Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat pada 2021 yang lalu.(*)