Berita Bener Meriah
Dinas Perdagangan Bener Meriah Pantau Penyaluran Minyak Goreng di Pasar Tradisional dan Ritel Modern
Dinas Perdagangan Kabupaten Bener Meriah, Rabu (26/1/2022) memantau langsung penyaluran minyak goreng di ditingkat distributor maupun pasar tradisiona
Penulis: Budi Fatria | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Dinas Perdagangan Kabupaten Bener Meriah, Rabu (26/1/2022) memantau langsung penyaluran minyak goreng di ditingkat distributor maupun pasar tradisional dalam wilayah kabupaten setempat.
Kegiatan itu juga dihadiri oleh Asisten II Bidang Ekonomian dan Pembangunan Sekdakab Bener Meriah, drh Sofyan, Kepala Dinas Perdangan, Abdul Kadir ST MSi, serta Sat Intelkam Unit II Bagian Perekonomian Polres Bener Meriah.
Kapala Dinas Perdagangan Bener Meriah, Abdul Kadir dalam keterangan resmi kepada Serambinews.com mengatakan, kegiatan itu dalam rangka menindaklanjuti surat dari Kadis Perindustrian dan Perdagangan Aceh No. 510/0432/PDN/I/2022, tanggal 20 Januari 2022, tentang penyediaan minyak goreng kemasan.
Baca juga: Wakil Ketua Kadin Aceh: Program Minyak Goreng Kemasan Satu Harga Rp 14.000 Belum Merata dan Adil
“Untuk menindak lanjuti itu, kami meninjau dan memantau langsung penyaluran minyak goreng, baik ditingkat distributor maupun pedagang pasar tradisional di Bener Meriah,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah melalui Menteri Perdagangan telah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng baik kemasan premium maupun kemasan sederhana dengan harga Rp 14.000/liter.
“Ini yang kita sosialisasikan kepada produsen dan retail modern di Bener Meriah,” kata Abdul Kadir.
Maka dari itu jelasnya, ritel modern harus menjual minyak goreng semua merk dengan harga Rp14.000/liter yang dimulai tanggal 19 januari 2022.
Sedangkan pasar tradisional jelasnya, diberikan waktu selama satu minggu untuk melakukan penyesuaian.
Baca juga: Anggota DPRA Sebut Kebijakan Pemerintah Pusat Soal Harga Minyak Goreng Rp 14.000 Masih Omong Kosong
Dalam pelaksanaan penyaluran minyak goreng melalui ritel modern dan pasar tradisional, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) serta distributor secara aktif untuk menjalin kerjasama dengan produsen.
“Masyarakat tidak perlu panik dan khawatir terhadap kehabisan minyak goreng satu harga. Maka kita mengimbau untuk belanja dengan bijak sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan,” ucapnya.
Ia menambahakan, pemerintah daerah melalui Dinas Perdagangan Kabupaten Bener Meriah akan selalu melakukan pemantauan secara rutin, baik ditingkat distributor maupun pedagang pasar tradisional.
Baca juga: Tips Awet Muda Hanya dengan Rutin Minum Air Rempah Ini, dr Zaidul Akbar Ungkap Cara Membuatnya
“Dari hasil pantauan kita, di pasar tradisional harga minyak goreng harganya masih berkisar Rp 20 ribu sampai dengan Rp 22 ribu/liter.
Haraga jual ini merupakan barang stok sebelum penyesuaian minyak goreng kemasan,” imbuhnya.
Sementara, untuk pasar ritel modern harga telah sesuai dengan kebijakan pemerintah namun terpantau di lapangan kekurangan dalam jumlah pasokan, dan hal ini telah dilaporkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh.
“Kita akan selalu memonitoring, mudah-mudahan tidak ada yang berani menimbun, apabila ditemukan toko ritel modern dan pedagang yang masih menjual minyak goreng dengan harga di atas HET (Harga Eceran Tertinggi), kita tidak akan segan untuk memberikan sanksi,” tegasnya. (*)
Baca juga: Mempelai Pria Pukul Pengantin Wanita karena Berjoget, Besoknya Wanita Itu Menikah dengan Orang Lain
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/memantau-langsung-penyaluran-minyak-goreng-di-bener-meriah.jpg)