Berita Aceh Barat Daya
DPRK Abdya Sahkan Empat Rancangan Qanun, Apa Saja?
“Kami harapkan kepada instansi terkait agar segera mensosialisasikan qanun ini kepada masyarakat
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Nur Nihayati
“Kami harapkan kepada instansi terkait agar segera mensosialisasikan qanun ini kepada masyarakat
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya (DPRK Abdya) secara resmi mengesahkan empat Qanun, Rabu (26/1/2022).
Prosesi pengesahan keempat Raqan itu, berlangsung dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Nurdianto didampingi Wakil Ketua Syarifudin dan Hendra Fadli.
Kegiatan itu juga dihadiri Wakil Bupati Muslizar MT, Kajari Nilawati SH MH, Kapolres AKBP Muhammad Nasution SIK dan Dandim 0110/Abdya Letkol Inf Roqich Hariadi.
Baca juga: Murid SD di Aceh Utara Sekolah dengan Pakaian Bebas Usai Rumahnya Terbakar, Demi Ikut Vaksinasi
Baca juga: Mengaku Penasaran Suasana Kuburan, Pemuda Ini Nekat Gali Lagi Makam yang Baru Ditutup, Ternyata ODGJ
Ketua DPRK Abdya, Nurdianto menyebutkan, empat Qanun yang disahkan itu, Raqan Abdya Nomor 180/21628 tentang Perlindungan Lahan Pertanian, Raqan Abdya Nomor 180/22091 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan dua Raqan Abdya Nomor 180/22050 tentang Perubahan Bentuk Hukum PDAM serta Penyertaan Modal.
Sebelum disahkan, keempat Raqan tersebut telah disosialisasikan kepada pihak Pemkab Abdya, agar nantinya dapat disampaikan kepada masyarakat untuk diterapkan sebagaimana mestinya.
Bahkan kalangan DPRK Abdya yang tergabung dalam tiga fraksi telah menyatakan menerima dan menyetujui Raqan dimaksud.
“Kami harapkan kepada instansi terkait agar segera mensosialisasikan qanun ini kepada masyarakat, dan kemudian menerapkannya agar mencapai perubahan ke arah yang lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati, Muslizar MT mengapresiasi atas upaya dan kerja keras anggota DPRK Abdya yang telah menyumbangkan pikiran dan tenaganya dalam menelaah, membahas dan memberikan masukan demi kesempurnaan Qanun Abdya tahun 2021 ini.
Dalam hal ini, sebutnya, Pemkab Abdya terus berupaya mewujudkan kondisi keuangan kabupaten yang sehat dan transparan.
Perumusan kebijakan keuangan juga senantiasa mempertimbangkan harmonisasi dan keseimbangan antara upaya pemenuhan pelayanan publik, percepatan pencapaian prioritas pembangunan kabupaten, peningkatan perlindungan sosial, termasuk dalam hal ini upaya penurunan angka kemiskinan dan peningkatan kesempatan kerja.
“Sebanyak 4 qanun mengalami pengesahan. Pengesahan qanun ini secara umum diharapkan nantinya mampu meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Abdya,” katanya.
Ia juga berharap kepada seluruh pemangku kepentingan, agar dapat dengan sungguh-sungguh mengimplementasi qanun yang telah dirancang dengan baik sebagai landasan pembangunan Abdya mendatang.
“Terimakasih atas kerjasamanya sehingga disahkannya qanun ini,” pungkasnya dalam kegiatan yang juga dihadiri Sekda Salman Alfarisi, para asisten, staf ahli, kepala satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK), camat dan unsur terkait lainnya. (*)
Baca juga: Ketua DPW PNA Aceh Barat Daya Tuding Cut Rahman Bohong terkait tak Dilibatkan Kegiatan Partai