Bejat! Ayah Tega Rudapaksa Putri Kandung Masih Berusia 6 Tahun, Ngaku Khilaf

Kasus seorang ayah tega rudapaksa anak kandungnya terjadi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH
Pelaku AS saat diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin, Senin (24/1/2022). Dia diduga merudapaksa anaknya yang masih berusia 6 tahun usai minum tuak. 

SERAMBINEWS.COM - Kasus seorang ayah tega rudapaksa anak kandungnya terjadi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Diketahui yang menjadi korbannya adalah bocah 6 tahun sebut saja Bunga namanya.

Sementara pelakunya merupakan ayah kandung korban, AS (45).

Pelaku melakukan aksinya dengan dalih tidak dilayani oleh istrinya.

Selain itu, ia mengaku khilaf saat lihat korban tak pakai celana.

Aksi terakhir pelaku, terjadi Minggu (19/12/202) di rumahnya yang berada di Jalan Palembang-Jambi Desa Bukit Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.

Tindakan bejat Aan, akhirnya terbongkar setelah sang anak mengeluhkan rasa sakit di alat vitalnya kepada sang ibu.

Mendengar hal tersebut, membuat istri pelaku tak terima hingga akhirnya melaporkan perilaku bejat sang suami kepada polisi.

Dari laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin akhirnya menangkap pelaku.

 
Dari pengakuan pelaku, ia tergiur melihat anak semata wayangnya ketika keluar dari kamar mandi tidak mengenakan celana.

Ketika itulah, muncul pikiran pelaku untuk melakukan aksinya.

Terlebih, mengetahui sang istri sedang tidak ada di rumah.

"Aku khilaf saat itu. Apalagi dalam keadaan habis minum tuak, jadi saat lihat anak tak pakai celana muncul untuk melakukan itu," kata pelaku saat diamankan di Mapolres Banyuasin, Senin (24/1/2022).

Baca juga: Bejat! Petani Rudapaksa Gadis di Bawah Umur di Villa Ketambe Agara, Begini Kronologisnya

Baca juga: Hari Ini 2 Terdakwa Anak Kasus Rudapaksa Gadis di Bawah Umur Divonis, Dituntut 67 Bulan Penjara

Sang anak yang sebetulnya ingin minta dipakaikan celana, malah dimintanya untuk duduk.

Saat itulah, tanpa memikirkan bila itu anak kandungnya pelaku melakukan perbuatan kejinya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved