Berita Aceh Jaya

Ini Penyebab Tunjangan 434 Guru PNS Nonsertifikasi Tertunggak, BPKK: Butuh Rp 1,2 M, Masuk 501 Juta

"Tadi sudah saya cek, ternyata transfer yang diterima Pemkab Aceh Jaya baru sekitar Rp 501 juta, dari kebutuhan mencapai Rp 1,2 miliar," jelasnya.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
hand over dokumen pribadi
Kepala BPKK Aceh Jaya, Safrul Maryadi 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Jaya menyebutkan, jika hingga saat ini tranfer dari pemerintah pusat untuk pembayaran tunjangan guru non-sertifikasi baru masuk sebesar Rp 501 juta.

Hal itu disampaikan Kepala BPKK Aceh Jaya, Safrul Maryadi menjawab konfirmasi yang dilakukan Serambinews.com, Rabu (26/1/2022).

Konfirmasi ini terkait dengan belum dibayarkan tunjangan guru non-sertifikasi di Aceh Jaya selama sembilan bulan tahun anggaran 2021 lalu.

"Tadi sudah saya cek, ternyata transfer yang diterima Pemkab Aceh Jaya baru sekitar Rp 501 juta, dari kebutuhan mencapai Rp 1,2 miliar," jelasnya.

Dana Rp 501 juta itu sendiri, menurut Safrul, hanya mampu untuk melakukan pembayaran beberapa bulan saja tunjangan guru nonsertifikasi.

Untuk informasi sisa anggaran, ujar Kepala BPKK, dirinya sendiri belum bisa memberikan informasi mengingat saat ini juga masih awal tahun anggaran 2022.

Baca juga: Disdik Aceh Jaya Akui Tunjangan Guru PNS Nonsertifikasi Tertunggak, tapi Bukan 10 Bulan

Baca juga: Miris! Sudah 10 Bulan Dinas Pendidikan Aceh Jaya tak Bayar Tunjangan Nonsertifikasi Ratusan Guru PNS

"Kalau sisa kapan cair, itu belum tahu karena masih awal tahun juga," ungkapnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved